Oleh Riswandi Eka Afrianto

BENAR’ Setiap 24 September, bangsa ini semestinya berhenti sejenak untuk menatap kembali wajah-wajah yang bangun sebelum matahari terbit, menyentuh tanah dengan tangan sendiri, membaca perubahan cuaca, menghitung biaya produksi, lalu mempertaruhkan waktu dan tenaga demi sesuatu yang sangat mendasar: pangan. Hari Tani Nasional bukan sekadar tanggal dalam kalender dan bukan pula sekadar momentum mengucapkan terima kasih kepada petani. Ia adalah kesempatan untuk bertanya kembali bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja menjaga salah satu kebutuhan paling dasar kehidupan manusia.

Secara historis, 24 September memiliki akar yang kuat dalam perjalanan agraria Indonesia. Pada tanggal tersebut tahun 1960, negara menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Tiga tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Lebih dari enam dekade kemudian, semangat yang terkandung di dalamnya—keadilan agraria, kepastian atas tanah dan kesejahteraan rakyat—masih menjadi pekerjaan besar bangsa. Pertanyaan tentang siapa yang menguasai tanah, siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan dan bagaimana petani dapat hidup layak dari tanah yang mereka garap, belum kehilangan relevansinya.

Kita Jaga Pangan dan Masa Depan Desa: Hari Tani Nasional 2026
Kita Jaga Pangan dan Masa Depan Desa: Hari Tani Nasional 2026. (Foto pribadi /Riswandi Eka Afrianto

Bagi saya, menjadi petani bukan sekadar menabur benih kemudian menunggu panen. Menjadi petani adalah keputusan untuk mempertaruhkan tenaga, waktu, modal dan pengetahuan pada tanah serta cuaca demi memastikan pangan tersedia bagi orang lain. Dari sawah, kebun dan ladang di berbagai pelosok negeri, beras, jagung, cabai, kakao, sayuran, buah-buahan dan berbagai komoditas pangan bergerak menuju pasar dan akhirnya sampai ke meja makan masyarakat. Sebelum pangan menjadi angka produksi dalam laporan pemerintah atau komoditas dalam perdagangan, ia lebih dahulu merupakan hasil kerja manusia yang setiap hari berhadapan langsung dengan tanah, air, cuaca dan risiko.

Karena itu, persoalan petani tidak dapat dilihat hanya dari sisi produksi. Tantangan mereka semakin kompleks: perubahan iklim membuat pola cuaca semakin sulit diprediksi, biaya sarana produksi dapat menekan margin usaha, akses teknologi belum merata, posisi tawar dalam rantai perdagangan belum selalu kuat, sementara persoalan lahan dan regenerasi petani terus membutuhkan perhatian. Data Sensus Pertanian 2023 BPS mencatat sekitar 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 17,25 juta merupakan petani gurem yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektare. Pada saat yang sama, sekitar 6,18 juta petani berusia 19–39 tahun atau sekitar 21,93 persen dari petani Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa regenerasi petani masih memiliki ruang untuk tumbuh, tetapi keberadaannya tidak boleh dianggap otomatis menjamin masa depan pertanian. Anak muda akan melihat pertanian sebagai masa depan apabila sektor ini memberikan peluang ekonomi, kepastian, akses teknologi, pembiayaan, pasar dan ruang untuk berkembang.

Kondisi produksi pangan nasional juga memperlihatkan betapa strategisnya sektor ini. BPS mencatat produksi padi Indonesia pada 2025 sekitar 60,21 juta ton gabah kering giling, dengan produksi beras sekitar 34,69 juta ton dan luas panen sekitar 11,32 juta hektare. Sementara itu, Nilai Tukar Petani atau NTP nasional pada Agustus 2026 tercatat 129,19, meningkat 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Angka-angka tersebut penting untuk membaca kondisi pertanian secara makro, tetapi angka nasional tidak boleh membuat kita lupa bahwa kondisi setiap petani berbeda. Petani dengan lahan kurang dari setengah hektare tentu menghadapi persoalan yang berbeda dengan usaha pertanian berskala besar. Demikian pula petani pangan, petani hortikultura dan pekebun memiliki struktur biaya, risiko dan pasar yang tidak sama. Karena itu, keberhasilan pertanian tidak cukup diukur dari peningkatan produksi atau angka NTP semata, tetapi juga dari kemampuan petani memperoleh pendapatan yang layak dan mempertahankan keberlanjutan usahanya.

Di sinilah tanggung jawab negara menjadi penting. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (4) juga menempatkan demokrasi ekonomi, keadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan dan kemandirian sebagai bagian dari prinsip perekonomian nasional. Konstitusi tersebut kemudian diterjemahkan dalam berbagai peraturan, antara lain UUPA, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan terhadap petani dan keberlanjutan pangan bukan semata-mata persoalan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan negara.

UU Nomor 19 Tahun 2013 menempatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dalam kerangka yang luas, termasuk akses terhadap sarana produksi, teknologi, informasi, pembiayaan, pasar, asuransi pertanian dan penguatan kelembagaan. Sementara UU Pangan menegaskan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan bagian dari hak asasi manusia. Negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi. Adapun UU Nomor 41 Tahun 2009 memberikan kerangka perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Semua itu menunjukkan bahwa petani, pangan dan lahan pertanian tidak dapat dipisahkan dari kepentingan nasional.

Karena itu, ketika lahan pertanian beralih fungsi, persoalannya tidak berhenti pada berubahnya penggunaan sebidang tanah. Yang ikut dipertaruhkan adalah mata pencaharian petani, kapasitas produksi pangan, keberlanjutan desa dan kemampuan negara mempertahankan basis produksi pangannya. Pembangunan permukiman, industri, jalan dan infrastruktur memang memiliki kepentingan ekonomi dan sosial. Namun pembangunan tidak semestinya membuat negara kehilangan lahan produktif secara tidak terkendali. Kemajuan dan pertanian bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah perencanaan ruang yang mampu menempatkan kepentingan pembangunan, lingkungan, pangan dan kehidupan petani dalam keseimbangan.

Pemerintah juga telah membangun sejumlah instrumen kebijakan pangan. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Pada 2026, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya infrastruktur pascapanen dalam sistem pangan nasional. Namun keberadaan regulasi tetap harus diikuti dengan pelaksanaan yang dapat dirasakan di lapangan. Sebab persoalan petani sering kali bukan karena negara sama sekali tidak memiliki kebijakan, tetapi karena jarak antara kebijakan dan realitas di desa masih perlu terus dipersempit.

Petani membutuhkan benih yang tersedia pada waktunya, pupuk dan sarana produksi yang dapat diakses, irigasi yang berfungsi, penyuluh yang konsisten, pembiayaan yang tidak menyulitkan petani kecil, perlindungan ketika gagal panen, jalan produksi, gudang, fasilitas pengeringan, teknologi tepat guna, informasi harga yang transparan dan akses pasar yang memberikan posisi tawar lebih adil. Kebijakan pertanian juga perlu memastikan bahwa ketika produktivitas meningkat, manfaat ekonominya tidak berhenti pada mata rantai perdagangan, tetapi juga kembali kepada petani sebagai produsen utama. Petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima program yang datang dari atas.

Tanggung jawab tersebut tentu tidak berada pada satu institusi. Presiden memiliki tanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan nasional dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan bergerak sesuai amanat konstitusi dan undang-undang. Kementerian dan lembaga menjalankan kebijakan sesuai kewenangannya. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab sesuai pembagian urusan pemerintahan. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pemerintah desa memiliki ruang untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Dunia usaha mempunyai peran dalam rantai produksi dan pemasaran, sementara perguruan tinggi, lembaga riset dan masyarakat sipil dapat memperkuat pengetahuan, inovasi dan pengawasan publik. Kewenangan memang berbeda, tetapi semuanya bertemu pada satu kepentingan: memastikan pembangunan pertanian tidak kehilangan manusia yang menjadi pelaku utamanya.

Presiden, dalam posisi sebagai kepala pemerintahan, tidak mungkin menyelesaikan sendiri seluruh persoalan pertanian sampai ke tingkat petak sawah. Namun arah kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat menentukan banyak hal yang kemudian dirasakan di daerah. Karena itu, keberhasilan kebijakan pangan nasional pada akhirnya harus dapat dibaca dari bawah: apakah petani memperoleh akses yang lebih baik, apakah biaya produksi dapat dikendalikan, apakah lahan produktif terlindungi, apakah infrastruktur pertanian berfungsi, apakah hasil panen memiliki pasar, dan apakah generasi muda melihat pertanian sebagai profesi yang memiliki masa depan. Kebijakan nasional baru memiliki makna penuh ketika manfaatnya dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat di desa.

Di sinilah masa depan desa menjadi bagian penting dari pembicaraan tentang pangan. Desa tidak boleh dipandang sebagai halaman belakang pembangunan. Desa adalah ruang tempat pangan diproduksi, sumber daya dikelola dan ekonomi masyarakat dibangun. Jika petani kehilangan masa depan, desa akan kehilangan salah satu fondasi ekonominya. Jika anak-anak muda desa terus meninggalkan pertanian karena tidak melihat peluang, persoalannya tidak cukup dijawab dengan imbauan agar mereka mencintai tanah kelahiran. Mereka membutuhkan alasan nyata untuk tinggal: pendapatan yang layak, akses teknologi, pendidikan, pembiayaan, pasar, infrastruktur dan kesempatan membangun usaha.

Regenerasi petani karena itu harus dimulai dari perubahan cara memandang pertanian. Petani masa depan tidak harus identik dengan gambaran lama tentang seseorang yang hanya bekerja dengan cangkul. Mereka dapat menjadi pengelola usaha berbasis data, operator mekanisasi pertanian, pengusaha pengolahan hasil, pengembang produk lokal, pengelola rantai pasok atau pelaku ekonomi digital yang tetap berangkat dari potensi desa. Pertanian dapat menjadi ruang bagi inovasi dan kewirausahaan apabila ekosistemnya dibangun dengan serius. Anak muda tidak harus pergi ke kota untuk memperoleh kehidupan yang layak jika desa mampu menawarkan kesempatan yang setara untuk tumbuh.

Ketahanan pangan juga tidak boleh dipersempit menjadi pertanyaan tentang berapa ton beras yang dapat diproduksi. Kita juga harus bertanya siapa yang memproduksinya, dengan luas lahan berapa, dengan biaya berapa, dalam kondisi lingkungan seperti apa, dan apakah orang yang memproduksi pangan tersebut dapat hidup layak. Produksi yang tinggi merupakan sesuatu yang penting, tetapi keberlanjutan produksi juga tidak kalah penting. Pangan yang tersedia hari ini harus tetap dapat diproduksi oleh generasi berikutnya. Karena itu, tanah, air, lingkungan, teknologi dan manusia harus diperlakukan sebagai bagian dari satu ekosistem.

Hari Tani Nasional 2026 idealnya menjadi momentum untuk memperbarui kesadaran bahwa pertanian bukan sektor yang hanya dicari ketika harga pangan naik atau pasokan mengalami gangguan. Pertanian adalah pekerjaan jangka panjang. Tanah membutuhkan waktu, tanaman membutuhkan perawatan, petani membutuhkan kepastian dan desa membutuhkan investasi. Negara juga membutuhkan visi yang melampaui satu musim panen. Kebijakan pertanian tidak cukup dinilai dari seberapa baik ia dirumuskan di ruang rapat, tetapi dari seberapa jauh ia mengubah kenyataan di sawah, kebun dan ladang.

Karena itu, penghormatan kepada petani tidak seharusnya berhenti pada seremoni setiap 24 September. Penghormatan yang sesungguhnya harus terlihat dalam anggaran, regulasi, perlindungan lahan, irigasi, penyuluhan, teknologi, pembiayaan, akses pasar, infrastruktur pascapanen dan pengawasan. Petani bukan sekadar angka produksi dalam laporan pemerintah. Mereka adalah manusia dengan keluarga, kebutuhan pendidikan, kesehatan, rumah, harapan dan masa depan anak-anak mereka. Mereka adalah pelaku utama yang setiap hari bekerja memastikan bangsa ini memiliki pangan.

Persisnya, Hari Tani Nasional bukan hanya tentang petani. Ia adalah cermin tentang bagaimana bangsa memperlakukan tanah dan manusia yang menghidupinya. Jika petani memiliki masa depan, desa memiliki fondasi ekonomi. Jika desa kuat, produksi pangan memiliki pijakan. Jika pangan memiliki pijakan yang kuat, kehidupan bangsa memiliki dasar yang lebih kokoh. Karena itu, 24 September semestinya menjadi kesempatan bagi seluruh unsur negara untuk kembali melihat apakah kebijakan yang telah dibuat benar-benar sampai kepada mereka yang berada di garis depan produksi pangan.

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui pidato dan seremoni. Jawabannya harus terlihat di sawah, kebun, ladang, saluran irigasi, jalan produksi, gudang, pasar, kelompok tani, pusat riset dan rumah-rumah petani. Dari Presiden hingga pemerintah daerah, dari parlemen hingga pemerintah desa, dari dunia usaha hingga masyarakat sipil, masing-masing memiliki ruang tanggung jawab yang berbeda. Yang diperlukan bukan sekadar lebih banyak kata tentang keberpihakan, melainkan kebijakan yang dapat diukur, dilaksanakan dan diawasi.

Sebab dari tanah yang dirawat hari ini, bukan hanya panen yang akan tumbuh. Dari tanah itu pula masa depan Indonesia sedang ditanam. Selamat Hari Tani Nasional 2026. Semoga bangsa ini tidak hanya mengenang petani setiap 24 September, tetapi benar-benar menjaga mereka sepanjang tahun.

Penulis:Riswandi Eka Afrianto
Editor: Tim Redaksi Insertrakyat.com