INSERTRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi berhasil menggugat pencabutan hak pengasuhan seorang ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya dan telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Melalui langkah hukum ini, Kejari Kuansing berupaya melindungi keselamatan anak sekaligus mendukung pemulihan psikologis korban.
Kejari Kuantan Singingi mengumumkan kemenangan gugatan tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan pidana terhadap ayah korban melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepala Kejari Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah tersebut mengacu pada putusan pidana dalam perkara yang sama.
Menurut Andre, upaya hukum itu bertujuan menjaga keselamatan anak dan mencegah dampak psikologis lebih lanjut. Dengan demikian, anak diharapkan memperoleh lingkungan yang lebih aman untuk menjalani proses pemulihan.
Andre juga menegaskan bahwa negara harus menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang tanpa kekerasan maupun diskriminasi. Karena itu, perlindungan anak membutuhkan langkah hukum yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan korban.
Selain menangani perkara tersebut, Kejari Kuantan Singingi berencana mengembangkan langkah hukum lain yang bermanfaat bagi pemerintah. Andre secara khusus menyebut Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai salah satu pihak yang dapat memperoleh manfaat dari pengembangan peran tersebut.

















































