INSERTRAKYAT.COM — Darwis Daeng Marola mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dibuatnya di Polsek Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 24 November 2022. Pertanyaan itu disampaikan setelah masa kesepakatan yang ditandatangani dua pihak pada 5 Mei 2023 berakhir pada 5 Juli 2026. Menurut Darwis, kewajiban pembayaran yang disepakati belum dipenuhi sebagaimana mestinya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Bontobahari AKP Kasman menjelaskan tahapan penanganan laporan, proses mediasi, dan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 2023. Dalam keterangan tertulis kepada InsertRakyat.com pada Kamis (22/10/2026), Kapolsek menyebut perkara dihentikan ketika masih berada pada tahap penyelidikan setelah kedua pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek juga menerangkan bahwa dokumen kesepakatan perdamaian dapat menjadi bukti untuk menempuh proses hukum atau gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi.
Kapolsek mengatakan laporan Darwis tercatat dengan nomor LP/B/84/XI/2022/SPKT/Polsek Bontobahari/Polres Bulukumba/Polda Sulsel, tertanggal 24 November 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Menurut Kapolsek, laporan itu dibuat sebelum dirinya menjabat. Setelah menerima pertanyaan konfirmasi dari InsertRakyat.com pada Rabu malam (21/10/2026), Kapolsek meminta waktu untuk memeriksa informasi penanganan perkara melalui Unit Reserse Kriminal.
Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan (Kamis) sehari kemudian, Kapolsek menyebut Unit Reskrim telah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mempertemukan Darwis dan TA untuk menjalani mediasi.
Kapolsek menerangkan bahwa pada mediasi awal, Darwis meminta pengembalian uang sebesar Rp144 juta. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terlapor, TA meminta waktu untuk mempertimbangkannya bersama suami.
Menurut Kapolsek, dalam perkembangan berikutnya Darwis kembali bekerja sama dengan TA dalam usaha penjualan bakso. Setelah sekitar tiga bulan tanpa perkembangan yang disampaikan kepada penyidik, polisi menanyakan apakah laporan akan dilanjutkan atau dihentikan.

















































