INSERTRAKYAT.COM— Kepatuhan pajak menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa. Di Majene, Sulawesi Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene punya cara efektif pajak desa, dengan menggandeng pemerintah kabupaten, kejaksaan, dan inspektorat untuk meningkatkan (kepatuhan) tersebut.

KPP Pratama Majene membahas upaya tersebut (kepatuhan pajak desa) dalam kegiatan pembinaan, dan pengawasan di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu, 21 Oktober 2026. Sasaran utamanya ialah pemerintah desa, terutama dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi yang menggunakan anggaran desa.

Dalam administrasi fiskal, ketiga kewajiban itu merupakan bagian dari rantai pertanggungjawaban keuangan. Bendahara desa wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong sesuai ketentuan, bukan sekadar mencatatnya dalam administrasi belanja.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Drs. H. Mustamin, membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Majene. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, S.H., M.H.; perwakilan Inspektorat Daerah Aco Firman, S.Kom., M.Si.; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Sudirman, S.Pd., M.Si.

Tiga Desa Menerima Penghargaan

Pada awal kegiatan, Kepala KPP Pratama Majene Dr. Evan Arief Rosyidin Anwar, S.S.T., M.Ec., C.R.M.P., memberikan penghargaan kepada tiga desa dengan kontribusi pajak terbesar di Kabupaten Majene.

Ketiganya ialah Desa……………

BERITA TERKINI EDITORIAL