Ketiganya ialah Desa Onang Utara di Kecamatan Tubo Sendana, Desa Binanga di Kecamatan Sendana, dan Desa Bonde di Kecamatan Pamboang.
KPP Pratama Majene memberikan penghargaan tersebut untuk mengapresiasi kontribusi perpajakan pemerintah desa sekaligus mendorong desa lain meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, kepatuhan tidak berhenti pada besarnya kontribusi. Ketepatan waktu penyetoran, kelengkapan dokumen, dan pelaporan sesuai ketentuan juga menjadi bagian dari tertib administrasi perpajakan.
Evan mengingatkan bendahara desa agar segera menyetorkan pajak. “Pajak yang dipotong adalah uang negara yang dititipkan melalui bendahara desa untuk disetorkan tepat waktu,” kata Evan.
Ia juga mengimbau pemerintah desa memanfaatkan fasilitas dalam PMK 71 Tahun 2026 yang, menurut keterangannya, memberikan pembebasan sanksi denda hingga 100 persen apabila pemerintah desa melunasi pokok tunggakan sebelum 31 Desember 2026.
Ketentuan itu menjadi relevan bagi desa yang masih memiliki tunggakan. Namun, penerapannya tetap perlu mengacu pada syarat dan ruang lingkup peraturan yang berlaku. Meski begitu ini adalah cara efektif pajak desa
Pengawasan dan Pendampingan
KPP Pratama Majene juga mendorong koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majene dan Inspektorat Daerah untuk memperkuat pembinaan serta mencegah risiko hukum akibat pelanggaran perpajakan.
Dalam tata kelola keuangan publik, pengawasan dan kepatuhan administratif memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Pembinaan membantu aparatur memahami kewajibannya, sedangkan pengawasan memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai aturan.
Keduanya memerlukan pencatatan transaksi yang tertib, dokumentasi yang memadai, dan penyetoran pajak tepat waktu. Tanpa ketiga unsur itu, pertanggungjawaban belanja desa berisiko menyisakan persoalan administratif.
Untuk membantu aparatur desa, KPP Pratama Majene menyediakan konsultasi langsung bagi kepala desa dan bendahara desa. Layanan diberikan oleh tim Penyuluh Pajak bersama Account Representative (AR).
Melalui layanan tersebut, peserta dapat berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan dan kendala dalam pelaksanaannya.
Dampaknya terhadap penerimaan negara dan kualitas tata kelola akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan, bukan semata-mata pada kegiatan pembinaan.
InsertRakyat.com menghadirkan perkembangan kebijakan perpajakan dan tata kelola pemerintahan. Ikuti kanal media sosial InsertRakyat.com melalui tombol tersedia di bawah menu kategori.
Reporter: Rahmat Majene
Editor: Supriadi Buraerah
















































