JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Persoalan (problem) eksekusi sengketa tanah menjadi salah satu fokus pembahasan [penting] dalam bimbingan teknis yang akan diikuti 138 hakim dan pimpinan pengadilan pada 9–12 November 2026. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung memasukkan materi tersebut bersama pembahasan kualitas putusan perdata dan upaya hukum dalam agenda pelatihan bagi jajaran peradilan di wilayah Indonesia Timur.

Pemanggilan peserta tercantum dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 2640/DJU/DL1.10/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto.

Sebanyak 138 peserta terdiri atas 26 hakim tinggi, 76 ketua pengadilan negeri, 34 wakil ketua pengadilan negeri, dan dua hakim pengadilan negeri. Para hakim tinggi berasal dari 13 pengadilan tinggi, termasuk PT Makassar, PT Denpasar, PT Kupang, PT Ambon, dan PT Jayapura.

Sementara itu, jajaran pimpinan pengadilan negeri yang masuk dalam daftar peserta antara lain berasal dari PN Makassar, PN Manado, PN Mataram, PN Sorong, PN Merauke, dan PN Serui.

Materi mengenai eksekusi sengketa pertanahan menjadi bagian dari pembahasan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan perdata. Agenda ini juga mencakup penyusunan putusan berkualitas dan upaya hukum, sehingga peserta mempelajari aspek putusan serta pelaksanaannya dalam proses penyelesaian perkara.

BERITA TERKINI EDITORIAL