MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI membuka Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Bimtek PBH) secara blended learning di Makassar, Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti 89 hakim dari tingkat banding dan tingkat pertama serta dua peserta dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Wilayah Makassar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menggelar Bimtek PBH bagi aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembelajaran berbasis blended learning melalui Badilum Learning Center (BLC).

Sebanyak 89 hakim tingkat banding dan tingkat pertama mengikuti kegiatan tersebut. Dua peserta lainnya berasal dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Wilayah Makassar.

Pembukaan kegiatan sekaligus diisi sosialisasi tata cara pembelajaran blended learning. Peserta kemudian mengikuti pembelajaran virtual melalui aplikasi BLC.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Dr. Hasanuddin, menyampaikan bahwa Bimtek PBH diarahkan untuk meningkatkan kompetensi aparatur peradilan.

Menurut Hasanuddin, pembelajaran tersebut juga berkaitan dengan perubahan cara pandang aparatur terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Bimtek PBH mengubah cara pandang kita berkaitan dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Sehingga nanti kita bisa terapkan sesuai dengan cara pandang yang dipelajari dalam Bimtek,” ujar Hasanuddin.

Peserta memulai pembelajaran melalui materi mandiri yang tersedia dalam BLC. Mereka juga mengerjakan kuis sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Hasanuddin menjelaskan, BLC digunakan untuk memahami substansi materi sebelum pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

“BLC ini bukan sekadar administratif, namun untuk memahami substansi secara mendetail sebelum tatap muka tanggal 27 Agustus 2026 yang nantinya bisa didiskusikan dengan pemateri,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, penggunaan BLC memberikan fleksibilitas bagi aparatur peradilan. Pembelajaran dapat dilakukan tanpa terikat tempat dan waktu.

“Dengan BLC pembelajaran bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Hakim dan tenaga teknis harus terus-menerus belajar dan BLC menyiapkan ekosistemnya,” tambahnya.

BLC juga digunakan untuk mencatat pengembangan kompetensi aparatur peradilan. Kepesertaan dalam pendidikan dan pelatihan tercatat dalam platform tersebut.

Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari sistem manajemen talenta. Penggunaannya termasuk dalam pertimbangan proses promosi dan mutasi.

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., turut menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan Bimtek PBH.

Nirwana menyatakan kegiatan peningkatan kompetensi perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, praktik peradilan masih memiliki sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Salah satunya berkaitan dengan perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Ia juga menyoroti penerapan ketentuan mengenai hak korban memperoleh restitusi.

“Dalam praktik masih banyak yang perlu diperbaiki. Jika dikaitkan dengan undang-undang tertentu yang ada kaitannya dengan Perma PBH, seperti hak mendapatkan restitusi, masih banyak yang perlu diperbaiki bersama,” ujarnya.

Bahan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video pengenalan Badilum Learning Center. Peserta juga memperoleh penjelasan teknis mengenai penggunaan aplikasi tersebut.

BLC mendukung pembelajaran dengan pendekatan blended learning dan micro learning. Platform tersebut juga digunakan untuk mengukur kompetensi aparatur peradilan.

Peserta mendapat penjelasan mengenai akses materi dan fitur pembelajaran. Mereka juga diarahkan memahami mekanisme penggunaan aplikasi selama rangkaian Bimtek berlangsung.

Bimtek PBH di Makassar menjadi bagian dari pengembangan kompetensi aparatur peradilan. Fokus pembelajaran mencakup pemahaman terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Tahapan berikutnya adalah pembelajaran tatap muka pada 27 Agustus 2026. Materi dari pembelajaran mandiri melalui BLC akan menjadi bagian dari proses tersebut.

(ISMA). Ikuti saluran Whatsapp InsertRakyat.com untuk mendapatkan informasi terbaru.

Artikel Terkait