PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com — Mencuat Istilah Kursi empuk digoyang pertanyaan terkait perkembangan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut kepada Polda Riau. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia, menyurati Polda Riau pada Kamis (20/8/2026).
Surat (Intinya,-red) meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada 19 Januari 2026.
Laporan tersebut bernomor 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU. Materinya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di Desa Sukaramai.
Dalam surat terbaru bernomor 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026, pelapor mempertanyakan tahapan penanganan laporan tersebut.
“Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tanggal 19 Januari 2026,” kata Toro.
Ia meminta Polda Riau menjelaskan perkembangan penanganan laporan serta tahapan yang telah dilakukan.
“Sudah sejauh mana penanganannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau disebut menyatakan perkara tersebut masuk ranah pertambangan dan akan dilimpahkan kepada Subdit 4 Tipiter.
Pada 23 Februari 2026, Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau disebut meminta keterangan dari pihak pelapor. Toro menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan setelah pemeriksaan tersebut.
Ia kemudian meminta Polda Riau menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pokok laporan berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan dan pemanfaatan tanah urug. Pelapor meminta aparat memeriksa aspek perizinan aktivitas tersebut.
Status dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi Polda Riau.
(Romy).































































