“Integrasi perjalanan warga menuntut negara merapikan batas kewenangan, bukan menghapus pengampu transportasi darat.

Oleh, Dr. Benny Nurdin Yusuf, M.H.
Wakil Ketua Umum MTI Bidang Ekosistem Transportasi Jalan

MEMBAHAS persoalan perhubungan darat seolah tak pernah selesai. Dari empat matra transportasi, darat memikul persoalan yang paling berlapis: lalu lintas, angkutan umum dan barang, keselamatan kendaraan, terminal, perlengkapan jalan, hingga hubungan dengan kereta api dan penyeberangan. Perjalanan warga yang menggunakan pesawat, kapal, atau kereta pun hampir selalu dimulai dan diakhiri dengan perjalanan di jalan.

Karena itu, perhubungan darat semestinya menjadi simpul penghubung antarmoda. Tugasnya bukan sekadar mengatur bus atau mengelola terminal, melainkan memastikan perjalanan dari pintu ke pintu berlangsung aman, terjangkau, dan tersambung. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kesan bahwa ruang kewenangannya kian menyempit—sebagian karena pembagian urusan pusat dan daerah, sebagian karena irisan dengan lembaga lain, dan sebagian lagi akibat perubahan organisasi di dalam Kementerian Perhubungan sendiri.

Kesan itu perlu diuji dengan aturan, bukan hanya nostalgia terhadap Inspeksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kanwil Perhubungan, DLLAJ, atau masa ketika Dishub dan BPTD memiliki peran yang lebih tampak di lapangan. Pertanyaan pokoknya bukan siapa yang paling berhak mempertahankan wilayah kerja. Pertanyaannya: apakah pembagian kewenangan saat ini menghasilkan keselamatan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat?

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membagi fungsi pembinaan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, serta menempatkan Polri sebagai unsur penting dalam manajemen lalu lintas dan penegakan hukum. Undang-undang yang sama juga memberi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kewenangan tertentu, antara lain memeriksa pelanggaran teknis dan laik jalan, perizinan angkutan umum, serta muatan dan dimensi kendaraan di tempat penimbangan tetap. Jika kewenangan PPNS dilaksanakan di jalan, mereka wajib berkoordinasi dengan dan didampingi petugas Polri.

Ketentuan itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di jalan memang dirancang melibatkan lebih dari satu institusi. Maka, keberadaan Polri dalam operasi lalu lintas bukan dengan sendirinya pengambilalihan tugas Perhubungan Darat. Yang harus dipastikan ialah batas dan prosedurnya: siapa yang menetapkan standar teknis, siapa yang memeriksa aspek tertentu, siapa yang menindak, dan bagaimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti. Tanpa protokol bersama dan data yang terhubung, operasi gabungan mudah terlihat sebagai duplikasi—bahkan dapat membingungkan pengguna jalan dan operator.

Hal serupa tampak dalam pengawasan kendaraan dan angkutan barang. Pemeriksaan keselamatan atau ramp check di terminal, pengawasan muatan dan dimensi, serta pemanfaatan teknologi pendeteksi pelanggaran membutuhkan keahlian teknis dan koordinasi. Keterlibatan Polri dapat memperkuat kepatuhan dan keamanan operasi. Namun, pengawasan teknis atas kendaraan, perizinan angkutan, dan tata cara pemuatan tetap harus dijalankan sesuai dasar hukum dan mandat instansi masing-masing. Perangkat teknologi tidak mengubah pembagian kewenangan dengan sendirinya; ia justru menuntut tata kelola data, prosedur pemeriksaan, dan penanggung jawab yang terang.

Irisan lain berada pada perlengkapan jalan. UU LLAJ mengatur perlengkapan keselamatan sebagai bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan jalan, sementara pembangunan serta pengelolaan jalan berada pada penyelenggara jalan sesuai statusnya. Artinya, Bina Marga dan Perhubungan Darat harus bekerja dalam satu rantai: jalan dibangun dan dipelihara oleh penyelenggara jalan; kebutuhan rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta fasilitas keselamatan ditetapkan dan dipenuhi dengan koordinasi teknis yang jelas. Ketika pengadaan atau pemasangan dilakukan tanpa standar dan koordinasi bersama, persoalannya bukan sekadar siapa yang memasang, tetapi siapa yang menjamin konsistensi desain, fungsi, dan pemeliharaannya.

Ujian paling nyata atas cara pandang sektoral muncul pada angkutan penyeberangan. Secara operasional, perjalanan tidak dimulai di dermaga. Penumpang dan barang bergerak dari rumah, kawasan produksi, atau pusat perdagangan melalui jaringan jalan, masuk ke terminal atau pelabuhan penyeberangan, menyeberangi perairan, lalu kembali melanjutkan perjalanan di jalan. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mendefinisikan angkutan penyeberangan sebagai angkutan yang berfungsi sebagai jembatan penghubung jaringan jalan atau jalur kereta api yang terpisah oleh perairan. Makna “jembatan bergerak” itu menegaskan keterkaitan penyeberangan dengan jaringan darat, meskipun kapal, keselamatan pelayaran, dan perairan tetap menuntut keahlian serta pengaturan sektor pelayaran.

Perubahan organisasi terbaru yang relevan bagi Kementerian Perhubungan adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2026, yang mengubah Perpres Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan. Perpres ini menata fungsi transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagai satu kesatuan fungsi di bidang pelayaran, sekaligus menyesuaikan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perubahan tersebut merupakan pilihan penataan kelembagaan yang sah. Namun, pelaksanaannya tetap patut dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kesinambungan perjalanan, integrasi jaringan, pelayanan publik, serta kejelasan penanggung jawab keselamatan. Ukurannya harus manfaat bagi pengguna dan kinerja sistem, bukan semata-mata garis organisasi.

Data memperlihatkan besarnya kepentingan publik yang dipertaruhkan. Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta api meningkat dari 500,5 juta orang pada 2024 menjadi hampir 550 juta pada 2025. Angka ini sekaligus mengingatkan bahwa perjalanan berbasis rel pun bergantung pada akses menuju stasiun, angkutan pengumpan, fasilitas pejalan kaki, dan pengaturan lalu lintas di sekitarnya. Integrasi antarmoda bukan slogan administratif; ia menentukan apakah jutaan perjalanan tersambung atau justru terputus di simpul perpindahan.

Fragmentasi juga berakar pada desain otonomi daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan, termasuk suburusan transportasi, menurut skala dan cakupan kewenangan. Pembagian itu diperlukan agar keputusan berada pada tingkat pemerintahan yang tepat. Tetapi perjalanan warga tidak berhenti di batas kabupaten, provinsi, atau direktorat. Karena itu, pembagian urusan harus dilengkapi mekanisme koordinasi, standar layanan, pembiayaan, dan pertukaran data lintas wilayah. Tanpa itu, masyarakat berhadapan dengan sistem yang terpecah, sementara tak satu pun institusi merasa bertanggung jawab atas keseluruhan perjalanan.

Lalu, apakah Perhubungan Darat masih layak berada di Kementerian Perhubungan? Jawaban saya: masih, bahkan semakin diperlukan. Perhubungan darat adalah fondasi akses bagi moda lain dan penghubung perjalanan sehari-hari. Yang tidak layak dipertahankan ialah tata kelola yang membuat mandatnya kabur, kewenangannya tersebar tanpa komando yang jelas, atau koordinasinya berhenti pada rapat dan nota kesepahaman.

Kementerian Perhubungan perlu mengambil langkah korektif. Pertama, memetakan ulang seluruh kewenangan yang beririsan antara Hubdat, Hubla, Bina Marga, Polri, dan pemerintah daerah, lalu menerjemahkannya ke dalam prosedur kerja yang dapat diuji. Kedua, membangun satu kerangka keselamatan berbasis data, termasuk untuk ramp check, pengawasan ODOL, kondisi perlengkapan jalan, dan kinerja simpul perpindahan. Ketiga, menegaskan siapa pemilik keputusan dan siapa penanggung jawab tindak lanjut dalam setiap operasi lintas instansi. Keempat, mengevaluasi dampak perubahan fungsi penyeberangan terhadap integrasi perjalanan darat–perairan, dengan melibatkan pemerintah daerah, operator, dan pengguna jasa.

Tujuan akhirnya bukan memenangkan satu direktorat atas direktorat lain. Tujuannya memastikan negara hadir sebagai satu kesatuan di mata masyarakat. Warga tidak bertanya apakah gangguan perjalanan merupakan urusan Hubdat, Hubla, Bina Marga, Polri, atau pemerintah daerah. Mereka ingin tiba tepat waktu, dengan biaya yang terjangkau, dan selamat sampai tujuan.

Jika Kementerian Perhubungan membiarkan irisan kewenangan berkembang tanpa batas dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban, gagasan untuk menggabungkan sebagian fungsi Perhubungan Darat ke lembaga lain akan terus terdengar masuk akal. Namun, itu bukan alasan untuk menghapusnya. Justru itulah peringatan bahwa kementerian harus segera memperjelas mandat dan menguatkan koordinasi. Perhubungan Darat masih layak menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan—sepanjang negara sungguh-sungguh menempatkannya sebagai pengampu ekosistem transportasi jalan dan penghubung antarmoda, bukan sekadar nama dalam struktur organisasi.

Editor: Supriadi Buraerah

InsertRakyat.com di WhatsApp
Ikuti berita terbaru langsung melalui WhatsApp.