Oleh: Atthoriq Chairul Hakim.
SAAT pemilihan umum diselenggarakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan ruang pertemuan antara harapan masyarakat untuk berkontribusi demi memajukan masa depan demokrasi Indonesia. Bukan sekadar mencoblos, tetapi ada keinginan perubahan untuk mencapai kesejahteraan, dan sistem kepemimpinan mampu menjawab kebutuhan dari rakyat. Pemilu sendiri sudah menjadi hal lumrah dengan sebutan “pesta demokrasi”, momentum saat masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Atas dasar itu, kurun waktu 73 tahun perjalanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peran dalam mengawal demokrasi dalam proses penyelenggaraanya dalam memastikan hak politik masyarakat dapat dipenuhi. Digelar pemilu dengan baik secara prosedural, maka patut muncul pertanyaan, apakah terjamin demokrasi berjalan optimal selepas masyarakat meninggalkan TPS?.
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab, ketika dampak pemilu belum dapat diukur dari lancarnya proses pemungutan suara bahkan tinggi angka partisipasi. Demokrasi bernilai luhur ketika masyarakat dapat menyadari hak pilih, dapat memilah suatu informasi secara kredibel yang dapat dijadikan tolak ukur dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan aspirasi di ruang publik. Hendaknya, masyarakat bukan dijadikan objek harus didorong menggunakan hak pilih sebagai pemenuhan suatu sistem, melain sadar dan diposisikan jadi subjek berperan dalam menjaga keberlangsungan demokrasi agar terhindar dari penyimpangan berakibat pada opini publik.
Tantangan dewasa ini, KPU bukan sekadar lembaga berfokus untuk mendorong pemilih datang ke TPS, spesifik agar tercipta partisipasi politik lebih baik. Kualitas demokrasi perlu dirawat, maka perlu diperhatikan dari sistem penyelenggaraan pemilu dari KPU, lalu bagaimana masyarakat (berwenang) mengambil peran serta, ketika terjadinya ketimpangan demokrasi hingga pasca pemilu nilai-nilai itu dapat dipertahankan.
Manifestasi Keterlibatan Masyarakat dalam Pesta Demokrasi
Bentuk partisipasi masyarakat saat pesta demokrasi belum sepenuhnya menjadi patokan saat hadir di TPS, akan tetapi berbagai bentuk aktivitas untuk menunjukkan terhadap masa depan bangsa. Berbagai upaya dapat dilakukan seperti mencari informasi kredibel demi menggunakan hak pilih secara optimal hingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi sebagai bagian hak juga kesadaran berdemokrasi. Dalam hal, masyarakat tidak lagi menjadi pemilih yang menentukan hasil kontestasi politik, lebih dari itu merupakan aktor turut membentuk kualitas demokrasi. Manifestasi perihal keterlibatan masyarakat menjadi penting, menjadi tolak ukur sejauh mana pesta demokrasi memberi ruang bagi warga untuk menjalankan hak politiknya sekaligus mengambil bagian demi keberlanjutan demokrasi Indonesia.
Partisipasi politik merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi, sebagai dioptimalkan hak pilih di pilkada atau pilpres. Mengikuti mekanisme serupa, maka dapat ditentukan arah pemimpin beserta kebijakan yang menyertai di daerahnya. Pelaksanaan pemilu di berbagai wilayah Indonesia terdapat beberapa kejadian rendahnya partisipasi masyarakat. Fenomena ini menunjukkan, ketersediaan ruang formal belum menjamin terhadap kesadaran untuk terlibat aktif secara merata. Sejumlah faktor memengaruhi motivasi untuk terlibat aktif. Mulai dari rendah kesadaran dan keterbatasan pengetahuan mengenai alur demokrasi. Sisi lain, propaganda dalam beragam medium berpengaruh dalam mengiring opini publik, terutama dari pihak tidak bertanggungjawab berpengaruh akan kredibilitas kandidat hingga menurunnya kepercayaan terhadap pelaksana politik.
















































