Salah satu fenomena yang menarik perhatian dalam pelaksanaan pemilu yaitu adanya golongan putih (golput), was-was nya, ketika kelompok tersebut tidak menggunakan hak pilih dengan alasan tertentu, seperti latarbelakang bahkan persoalan identitas. Perkembangan sejarah politik Indonesia, istilah golput dikenal sejak tahun 1971, merupakan bentuk ekspresi politik terhadap keadaan politik kala itu. Dinamika sistem politik turut memicu berbagai faktor munculnya golput seperti kendala teknis atau administrasi keterbatasan akses informasi dan TPS mengurungkan niat untuk menggunakan hak pilih. Situasi tersebut memunculkan suasana ambigu, ketika ketidakhadiran belum tentu menggambarkan sikap apatis, tetapi dapat menjadi hambatan jika dibiarkan terus-menerus yang meruntuh indikator sistem politik sehat (Dewi dkk, 42: 2022).

Hakikatnya golput menjadi pilihan ketika ada persoalan terhadap kandidat atau sistem politik. Pemilih berpandangan bahwa kontestan politik tidak memiliki rekam jejak cukup baik untuk menyampaikan aspirasi, sehingga menjadi bentuk dari protes politik. Karena itu, tingkatan perilaku bukan hanya diukur dari kesadaran, namun mempertimbangkan rasionalitas berbagai bidang seperti sosial ekonomi dan psikologis. Dukungan ekonomi dan sosial berpengaruh penting menentukan sejauh mana ia berproses serta berpartisipasi dalam politik. Lain hal dilihat dari segi identitas juga nilai yang dibentuk dari keputusan mayoritas berdampak terhadap keputusan individu. Golput selain menjadi hambatan politik, lebih lanjut menjadi ekspresi ketidakpuasan atas melemahnya sistem.

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara partisipasi demokrasi secara prosedural serta partisipasi secara substantif. Secara prosedural, demokrasi menyediakan mekanisme pemilihan memungkinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, secara substantif, demokrasi menuntut lebih dari sekadar tersedianya prosedur pemungutan suara, yakni adanya kepercayaan masyarakat, keterwakilan aspirasi, akses setara, serta keyakinan bahwa partisipasi mereka memiliki arti bagi kehidupan publik.

Ketika masyarakat tidak menggunakan hak pilih karena hambatan administratif, persoalan akses, atau kekecewaan terhadap kandidat dan lembaga politik, kondisi tersebut menjadi bahan refleksi mengenai kualitas demokrasi berjalan. Tantangan demokrasi Indonesia bukan hanya memastikan terselenggaranya pemilu dan terpenuhinya prosedur, tetapi juga membangun kondisi memungkinkan masyarakat merasa didengar, terwakili, dan memiliki alasan untuk terus terlibat dalam proses demokrasi.

Tanggungjawab KPU Membangun Partisipasi Bermakna Era Politik Digital

Beralih ke cara masyarakat dalam menanggapi pemilu, mereka menggunakan teknologi digital untuk membantu mendapatkan informasi dan pertimbangan di proses pemilihan umum. Beragam platform digital memungkinkan partisipan untuk mendapatkan ruang yang memberikan informasi kredibel serta membuka ruang pertukaran pengetahuan untuk memperkuat gagasan. Di balik kemudahan mendapatkan informasi munculnya berbagai potensi penyebaran hoaks hingga informasi belum terverifikasi kebenarannya, maka perlu filtrasi berdasarkan pengetahuan aktual terhadap politik digital. Keberhasilan tidak hanya diukur dari kehadiran di TPS atau intensitas interaksi di ruang digital, namun dilihat dari pemahaman terhadap informasi diikuti pengambilan keputusan secara sadar. Karena itu, perlu pengetahuan literasi digital secara kritis demi mendukung lanskap demokrasi berkualitas.

BERITA TERKINI EDITORIAL