INSERTRAKYAT.COM, — Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, mengajak pemerintah daerah dan masyarakat menghargai pengabdian kader serta memperkuat pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Ia mengingatkan bahwa kader menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat secara sukarela, sehingga pembinaan dan penghargaan perlu diberikan dengan cara yang menghormati kontribusi mereka.

Pesan tersebut disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu di Gedung Ksirarnawa, Kota Denpasar, Bali, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan itu, ia menanggapi laporan mengenai penerapan target kegiatan bagi kader Dasawisma yang disertai denda apabila target tidak tercapai, termasuk dalam kegiatan pengumpulan sampah.

Tri Tito Karnavian: Kader PKK Perlu Apresiasi, Perempuan dan Anak Harus Terlindungi
Dokumentasi acara yang dihadiri oleh Tri Tito Karnavian. Ia membuka Sosialisasi Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu di Gedung Ksirarnawa, Kota Denpasar, Bali, Rabu (21/10/2026).

Menurut Tri, pola seperti itu perlu dievaluasi agar pelaksanaan program tetap bertumpu pada semangat kebersamaan dan kesukarelaan. Apresiasi sederhana, seperti ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian, dinilai lebih selaras dengan peran kader di tengah masyarakat.

“Tidak bijaksana kalau ada sistem denda-denda kepada kader. Justru harusnya kader ini kita kasih reward (penghargaan) … paling tidak kata-kata apresiasi, terima kasih, tapi bukan sifatnya memberi punishment berupa denda,” tegasnya.

Selain menghargai pengabdian kader, Tri mengajak anggota PKK dan Posyandu ikut menumbuhkan kepedulian terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Kedekatan kader dengan warga membuat mereka memiliki ruang untuk membantu menyampaikan informasi, membangun kesadaran, dan mengarahkan masyarakat agar tidak menutup mata ketika seseorang membutuhkan pertolongan.

Ia turut mengingatkan bahwa sebagian orang masih ragu membantu korban kekerasan di ruang publik karena khawatir harus berhadapan dengan proses hukum, termasuk ketika diminta menjadi saksi. Menurut Tri, kekhawatiran tersebut tidak semestinya memadamkan kepedulian terhadap orang yang sedang membutuhkan bantuan.

“Harusnya memang salah satu tugas kita di kader PKK ini juga menggerakkan atau memasarkan, bagaimana kita harus tetap membantu korban-korban ini walaupun mungkin konsekuensinya harus menjadi saksi [dan] harus ikut dalam proses hukum,” pesannya.

BERITA TERKINI EDITORIAL