JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka berinisial BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER. BMS dan RIC merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan GPS menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, SNG dan GER berasal dari pihak swasta.

Baca Juga :  Intip Tujuan Transmigrasi Patriot Dirancang

DSP merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Dalam perkara ini, KPK menguraikan dugaan penyimpangan melalui dua klaster, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap.

Pada klaster pertama, pengadaan selama 2024–2026 diduga melibatkan sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan BMS. Nilai pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar. KPK juga menguraikan dugaan aliran dana ke perusahaan terafiliasi dengan BMS yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 150,4 juta lembar saham PT MDLA senilai Rp30,98 miliar melalui PT AVE, berdasarkan data per 13 Oktober 2026.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Gempa Bumi M 4,7 Guncang Laut Sawu, NTT

Pada klaster suap, RIC diduga meminta imbalan dari penyedia pengadaan. Selama Januari–September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima Rp2,38 miliar dari GER. GER juga diduga memberikan Rp140 juta kepada GPS.

Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Baca Juga :  Polisi Ringkus AS Tanjung Morawa, Asal Usul Narkoba Belum Terungkap

KPK menyangkakan para tersangka dengan pasal-pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai peran masing-masing. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, penerimaan suap, dan pemberian suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP.

Jurnalis: Syamsul Bahri
Editor: Supriadi Buraerah

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori
InsertRakyat.com
HEADLINE NEWS
Memuat berita terbaru…
Fakta Bicara, Rakyat Menilai Semua berita ↗
BERITA TERKINI EDITORIAL