JAKARTA, InsertRakyat.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur, Jumat (24/7).

Aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah periode 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset yang disita masih terus dikembangkan penyidik.

“KPK masih menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan kepada InsertRakyat.com, kamis (23/7).

Sejumlah aset yang telah disita meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR.

Baca Juga :  Denda Damai Menggeser Paradigma Dalam Pemberantasan Korupsi

Aset tersebut diduga berkaitan dengan AS dan BGS.

AS diketahui pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sementara BGS disebut sebagai orang kepercayaan AS.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya pemberian fee untuk memperoleh alokasi dana hibah.

Tiga tersangka baru yang ditahan KPK yakni AY, MF, dan RWR.

AY dan MF merupakan pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan.

RWR merupakan pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

Ketiganya diduga memberikan uang kepada AS melalui BGS.

Nilai uang yang diduga diberikan mencapai sedikitnya Rp6,9 miliar.

Baca Juga :  KPK Soroti Potensi Risiko Korupsi Penugasan Energi Pertamina

KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sejak 22 Juli 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Empat orang di antaranya telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan.

“Penyidik masih mendalami aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan perkara ini,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com.

Baca Juga :  Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Selain penindakan, KPK juga mendorong pembenahan tata kelola dana hibah.

Melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pendampingan pemerintah daerah.

Pendampingan dilakukan pada tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

KPK menilai perencanaan dan penganggaran dana hibah perlu diperbaiki.

KPK juga menegaskan tidak boleh ada penjatahan khusus dana hibah Pokir.

Dana hibah seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata daerah.

Penggunaannya juga harus mengacu pada aspirasi masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mencegah terulangnya praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah.

(*)

Ikuti Informasi Terbaru InsertRakyat.com

Bergabung dengan grup WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi terkini.

Gabung Grup WhatsApp

Nasional

Terpopuler