JAKARTA, INSERTARAKYAT.COM— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai transaksi yang dianalisis dari 373 produk intelijen sepanjang 2025 mencapai Rp180,87 triliun.

Data tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam peluncuran National Risk Assessment (NRA) TPPU, TPPT, dan PPSPM 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

“Dari jumlah (tersebut) salah satu transaksi yang menjadi perhatian bernilai Rp22,53 triliun.

Transaksi (tersebut) telah dikonversi menjadi aset kripto dan dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber,” ujarnya.

Data itu menunjukkan bentuk dan sarana transaksi keuangan yang perlu diantisipasi terus berkembang. Aset digital menjadi salah satu instrumen yang masuk dalam perhatian analisis terhadap aktivitas keuangan berisiko.

Yusril menyampaikan data tersebut ketika menjelaskan masih adanya risiko strategis yang perlu diwaspadai Indonesia, terutama korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi.

Yusril: Kekuatan Negara Terlihat dari Kemampuan Mengenali Celah Risiko
Yusril: Kekuatan Negara Terlihat dari Kemampuan Mengenali Celah Risiko. (Foto bersama Yusril Ihza Mahendra dengan PPATK, KPK dengan pihak terkait dalam acara tersebut. 

Menurut Yusril, penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM tidak semata-mata diperlukan untuk memenuhi standar evaluasi FATF.

Penilaian tersebut juga berkaitan dengan kemampuan Indonesia menjaga integritas dan ketahanan sistem keuangan nasional.

Karena itu, pemetaan risiko harus diikuti kemampuan pemerintah membaca pola transaksi dan menentukan langkah mitigasi yang sesuai.

Peluncuran NRA 2026 menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat sistem tersebut sekaligus mempersiapkan evaluasi FATF 2029–2030. (Tim Insertarakyat.com).