BOGOR, INSERTRAKYAT.COM — Kementerian Dalam Negeri tengah mematangkan Desain Besar Penataan Otonomi Daerah. Rancangan tersebut dipusatkan (idealnya) untuk memperjelas pembagian kewenangan sekaligus menata hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di IPB International Convention Center Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026).

Bima mengatakan penataan otonomi daerah perlu berjalan seiring dengan perubahan cara pandang terhadap desentralisasi fiskal.

BACA JUGA : Otonomi Daerah dari Awal Kemerdekaan hingga Era Proyek MBG

Menurutnya, transfer fiskal tidak semata-mata menjadi mekanisme pembagian sumber keuangan, tetapi harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Dalam penataan tersebut, Kemendagri juga mempersiapkan penyempurnaan formula Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih proporsional bagi daerah.

Bima juga mengusulkan perubahan pendekatan pembangunan. Daerah tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam atau komoditas yang dimiliki.

Pemerintah daerah perlu mengembangkan nilai tambah melalui ekosistem ekonomi dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini disebut Bima sebagai value creation based decentralization.

Selain itu, hubungan antar daerah perlu diarahkan pada kerja sama. Kolaborasi dinilai dapat membangun rantai pasok, memperkuat potensi ekonomi, dan menciptakan pertumbuhan yang saling mendukung.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun otonomi daerah yang tidak hanya berbasis kewenangan, tetapi juga memiliki kapasitas menciptakan pertumbuhan ekonomi.

.

.

.

Penulis : Agy/Anggytha

Editor    : Supriadi Buraerah