PACITAN, INSERTRAKYAT.com — Polres Pacitan bersama Satpol PP Kabupaten Pacitan dan Subden POM Pacitan merazia sejumlah tempat hiburan malam dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Sabtu (22/8/2026) malam hingga (tuntas) Minggu dini hari. Polisi memeriksa enam lokasi, melakukan tes urine secara acak, dan mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin, sementara seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Pacitan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini berada di bagian barat daya Jawa Timur, sementara Surabaya menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Operasi di Pacitan berlangsung di tengah perhatian terhadap upaya penindakan narkoba oleh aparat kepolisian di berbagai daerah, termasuk pengungkapan perkara narkotika oleh Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam.

Dalam razia tersebut, petugas menyasar satu rumah kos, empat tempat hiburan malam dan satu lokasi wisata. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung dan area sekitar lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Petugas memeriksa tas serta barang bawaan pengunjung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine secara acak terhadap pengunjung dan pegawai tempat hiburan.

Hasilnya, seluruh orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Petugas juga tidak menemukan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan terlarang lainnya selama pemeriksaan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Namun, petugas menemukan pelanggaran lain. Seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin diamankan bersama beberapa botol minuman keras berbagai merek untuk diproses melalui tindak pidana ringan atau tipiring.

Petugas gabungan Polres Pacitan, Satpol PP Kabupaten Pacitan dan Subden POM Pacitan melakukan pemeriksaan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di sejumlah lokasi.
Petugas gabungan Polres Pacitan, Satpol PP Kabupaten Pacitan dan Subden POM Pacitan melakukan pemeriksaan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di  lokasi THM.

Kasatresnarkoba Polres Pacitan Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian untuk mempersempit ruang penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Pacitan.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan penyalahgunaan,” ujarnya.

Menurut Sumianto, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penindakan di lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Pacitan bersih dari narkoba. Jauhi narkoba, perbanyak tamasya,” kata dia kepada InsertRakyat.com, Senin.

Penindakan di Pacitan juga memiliki konteks dengan perhatian terhadap pengawasan tempat hiburan malam yang sebelumnya disampaikan pengamat hukum Didi Sungkono, S. H.,M.H. Dalam pemberitaan InsertRakyat.com berjudul Bareskrim “Digombal” Soal THM Surabaya, Kenapa?, Didi mendorong Bareskrim Polri memperkuat pencegahan dan melakukan investigasi apabila terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai potensi peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.

Didi tidak menyebut atau menuding tempat hiburan malam tertentu di Surabaya. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Ulasan Tentang Muhammad Tito Karnavian

“Peredaran barang haram ini sangat membahayakan masyarakat dan stabilitas negara, terutama penerus generasi bangsa,” ujar Didi.

Didi juga menyoroti sejumlah pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan Bareskrim Polri di tempat hiburan malam sepanjang 2026. Pada Maret, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM White Rabbit, Jakarta Selatan. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Pada Mei 2026, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM New Zone, Medan, Sumatera Utara. Polisi mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan tersebut.

Pada Agustus 2026, Bareskrim kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM Five Stars, Bali. Sebanyak 53 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Pengungkapan lain juga dilakukan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi konteks bagi dorongan penguatan pencegahan di daerah, termasuk Surabaya. Namun, kasus-kasus di daerah lain tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tertentu di Surabaya.

Menurut Didi, pengawasan membutuhkan koordinasi aparat dengan instansi terkait serta partisipasi masyarakat. Informasi masyarakat, hasil pengawasan dan temuan di lapangan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Bukan Jakarta atau Bali, Daerah Ini Justru Masuk 5 Besar Nasional dengan Ekspor Ekraf Rp54,4 Triliun

Kendati demikian, Razia Polres Pacitan adalah salah satu bentuk pendekatan tersebut melalui pemeriksaan langsung, penggeledahan barang bawaan dan tes urine. Dalam operasi ini, polisi tidak menemukan narkotika, sedangkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin diproses melalui jalur tipiring.

Untuk (dinilai) masyarakat, penindakan narkoba tidak hanya bergantung pada pengungkapan perkara setelah tindak pidana terjadi. Pengawasan dan pencegahan di ruang yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap aman.

Senada Didi menilai pencegahan perlu berjalan bersama edukasi masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan juga perlu mendapat perlakuan yang adil, sementara setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti.

Rangkaian langkah tersebut menempatkan operasi narkoba bukan sekadar razia, tetapi sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika. Di Pacitan, operasi berakhir tanpa temuan narkoba, tetapi tetap menghasilkan penindakan terhadap pelanggaran lain yang ditemukan petugas.

. . Ikuti InsertRakyat dan dapatkan informasi terbaru di Akun > Google

Jurnalis: Redho Fitriyadi

Editor   : Supriadi Buraerah

TR Fahsul Falah

Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan — InsertRakyat.com
INSERTRAKYAT.COM
Fakta Bicara, Rakyat Menilai
Profil & Pemerintahan
Majalah Digital
Profil Birokrat · Edisi Khusus

Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan

Dari awal pengabdian sebagai aparatur sipil negara pada 1993 hingga mengemban tugas strategis di Kementerian Dalam Negeri, perjalanan TR melewati pemerintahan daerah, pengembangan kompetensi aparatur, dan perumusan kebijakan publik.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., memulai karier sebagai aparatur sipil negara pada 1993. Lebih dari tiga dekade pengabdiannya membawanya melewati berbagai posisi di pemerintahan daerah, lembaga pengembangan sumber daya manusia, hingga unit yang menangani strategi kebijakan pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri.

Pengalaman tersebut juga mencakup penugasan sebagai Penjabat Bupati Sinjai dan Penjabat Sementara Wali Kota Dumai. Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi InsertRakyat.com di Jakarta pada Juni 2026, TR berbicara mengenai perjalanan kedinasan dan pengalaman yang menyertai pengabdiannya di pemerintahan.

Awal karier ASN1993
Jabatan saat iniKepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN
Penjabat BupatiSinjai, 6 Oktober 2023–25 September 2024
Penugasan sementaraWali Kota Dumai, 25 September–23 November 2024

Sejak 4 Agustus 2023, TR menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri. Jabatan tersebut menempatkannya dalam kerja penguatan kajian dan strategi kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan pelayanan publik.

InsertRakyat.com · Fakta Bicara, Rakyat Menilai
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION