PACITAN, INSERTRAKYAT.com — Polres Pacitan bersama Satpol PP Kabupaten Pacitan dan Subden POM Pacitan merazia sejumlah tempat hiburan malam dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Sabtu (22/8/2026) malam hingga (tuntas) Minggu dini hari. Polisi memeriksa enam lokasi, melakukan tes urine secara acak, dan mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin, sementara seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba.
Pacitan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini berada di bagian barat daya Jawa Timur, sementara Surabaya menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Operasi di Pacitan berlangsung di tengah perhatian terhadap upaya penindakan narkoba oleh aparat kepolisian di berbagai daerah, termasuk pengungkapan perkara narkotika oleh Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam.
Dalam razia tersebut, petugas menyasar satu rumah kos, empat tempat hiburan malam dan satu lokasi wisata. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung dan area sekitar lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Petugas memeriksa tas serta barang bawaan pengunjung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine secara acak terhadap pengunjung dan pegawai tempat hiburan.
Hasilnya, seluruh orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Petugas juga tidak menemukan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan terlarang lainnya selama pemeriksaan.
Namun, petugas menemukan pelanggaran lain. Seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin diamankan bersama beberapa botol minuman keras berbagai merek untuk diproses melalui tindak pidana ringan atau tipiring.

Kasatresnarkoba Polres Pacitan Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian untuk mempersempit ruang penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Pacitan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan penyalahgunaan,” ujarnya.
Menurut Sumianto, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penindakan di lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Mari kita ciptakan Kabupaten Pacitan bersih dari narkoba. Jauhi narkoba, perbanyak tamasya,” kata dia kepada InsertRakyat.com, Senin.
Penindakan di Pacitan juga memiliki konteks dengan perhatian terhadap pengawasan tempat hiburan malam yang sebelumnya disampaikan pengamat hukum Didi Sungkono, S. H.,M.H. Dalam pemberitaan InsertRakyat.com berjudul Bareskrim “Digombal” Soal THM Surabaya, Kenapa?, Didi mendorong Bareskrim Polri memperkuat pencegahan dan melakukan investigasi apabila terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai potensi peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Didi tidak menyebut atau menuding tempat hiburan malam tertentu di Surabaya. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Peredaran barang haram ini sangat membahayakan masyarakat dan stabilitas negara, terutama penerus generasi bangsa,” ujar Didi.
Didi juga menyoroti sejumlah pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan Bareskrim Polri di tempat hiburan malam sepanjang 2026. Pada Maret, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM White Rabbit, Jakarta Selatan. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Pada Mei 2026, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM New Zone, Medan, Sumatera Utara. Polisi mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan tersebut.
Pada Agustus 2026, Bareskrim kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM Five Stars, Bali. Sebanyak 53 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Pengungkapan lain juga dilakukan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi konteks bagi dorongan penguatan pencegahan di daerah, termasuk Surabaya. Namun, kasus-kasus di daerah lain tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tertentu di Surabaya.
Menurut Didi, pengawasan membutuhkan koordinasi aparat dengan instansi terkait serta partisipasi masyarakat. Informasi masyarakat, hasil pengawasan dan temuan di lapangan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Kendati demikian, Razia Polres Pacitan adalah salah satu bentuk pendekatan tersebut melalui pemeriksaan langsung, penggeledahan barang bawaan dan tes urine. Dalam operasi ini, polisi tidak menemukan narkotika, sedangkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin diproses melalui jalur tipiring.
Untuk (dinilai) masyarakat, penindakan narkoba tidak hanya bergantung pada pengungkapan perkara setelah tindak pidana terjadi. Pengawasan dan pencegahan di ruang yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap aman.
Senada Didi menilai pencegahan perlu berjalan bersama edukasi masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan juga perlu mendapat perlakuan yang adil, sementara setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti.
Rangkaian langkah tersebut menempatkan operasi narkoba bukan sekadar razia, tetapi sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika. Di Pacitan, operasi berakhir tanpa temuan narkoba, tetapi tetap menghasilkan penindakan terhadap pelanggaran lain yang ditemukan petugas.
. . Ikuti InsertRakyat dan dapatkan informasi terbaru di Akun > Google
Jurnalis: Redho Fitriyadi
Editor : Supriadi Buraerah
































































