JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/8/2026). Mereka mendesak penyidik segera menahan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di Konawe Utara.
Massa aksi menyampaikan tuntutan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum tanpa membedakan status sosial maupun posisi seseorang. Demonstrasi berlangsung di dua lokasi, yakni Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Sanggoleo W.W. dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka setelah memeriksa sedikitnya 27 saksi dan melakukan penyelidikan di lokasi tambang. Penyidik menduga terdapat aktivitas penambangan nikel di luar wilayah izin yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni sebelumnya menyatakan penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam penyidikan itu, polisi menyita empat truk pengangkut, tiga ekskavator, serta satu buku catatan ritase sebagai barang bukti.
Meski demikian, hingga aksi berlangsung belum terdapat informasi mengenai penahanan terhadap Anton Timbang. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah Anton terlihat menghadiri Forum Kadin Indonesia di Istana Negara dan berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator aksi Adrian Alfath menilai situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
“Bagaimana bisa seseorang yang telah menyandang status tersangka masih leluasa melakukan aktivitas publik, bahkan menghadiri agenda di lingkungan Istana Negara? Jangan sampai ada perlakuan khusus terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Adrian.
Menurut Adrian, belum adanya penahanan terhadap Anton Timbang menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai penerapan asas persamaan di hadapan hukum.
“Publik tentu bertanya-tanya, mengapa seorang tersangka dapat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Padahal, dalam banyak kasus, tersangka lain segera menjalani proses pemeriksaan dan penahanan. Keadaan ini dapat menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan tidak sama bagi semua orang,” ujarnya.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Bareskrim Polri kemudian mengumumkan penetapan Anton Timbang sebagai tersangka pada Maret 2026 setelah menemukan dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Adrian juga menyinggung informasi mengenai ketidakhadiran Anton Timbang dalam pemeriksaan sebelumnya dengan alasan kesehatan. Menurutnya, kondisi itu menjadi perhatian publik setelah Anton terlihat menghadiri agenda Forum Kadin Indonesia.
“Fakta yang kami lihat hari ini adalah belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum. Di sisi lain, tersangka masih dapat menjalankan aktivitas publik secara terbuka. Kami meyakini Presiden tidak mengetahui keseluruhan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Massa juga menyoroti pernyataan penyidik yang sebelumnya menyebutkan kemungkinan pemanggilan ulang hingga penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam aksi tersebut, demonstran meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi penanganan perkara oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung mengawal proses hukum karena perkara disebut telah memasuki tahap pemberkasan.
Sejumlah poster dan spanduk dibawa peserta aksi. Salah satunya menyoroti alasan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan yang dikaitkan dengan kehadirannya pada agenda di Istana Negara.
Lengkapnya, Komisi III DPR-RI telah mengetahui aksi desakan mahasiswa terhadap Mabes Polri.



































