Makassar, InsertRakyat.com — Kejaksaan Republik Indonesia menggagas konsep Trisula Hukum Digital untuk memperkuat penegakan hukum menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI), data, dan teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (26/8/2026).
Mantan Kapuspenkum itu menjelaskan, perkembangan teknologi telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Fakta hukum kini tidak terbatas pada dokumen, keterangan, dan benda.
Fakta juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.
Perubahan tersebut membuat aparat penegak hukum perlu menguasai hukum sekaligus memahami teknologi. Karakter bukti digital juga perlu dipahami agar proses penegakan hukum tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Kejaksaan RI dibangun atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital Legal Governance, yakni tata kelola teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparat penegak hukum menghadapi kejahatan digital serta proses pembuktian berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Ketiga pilar tersebut menempatkan teknologi sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum yang tetap membutuhkan kendali manusia.
Dalam penggunaan AI, Harli menempatkan teknologi sebagai Legal Intelligence Support System bagi jaksa.
AI dapat membantu pekerjaan seperti riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara.
Namun, penggunaan teknologi tersebut tidak berarti kewenangan hukum berpindah kepada sistem AI.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli yang juga pernah Kajati Sumut.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin mampu mengolah data dan menghasilkan analisis.
Menurut Harli, kemampuan teknologi membaca pola tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan hak, keadilan, dan tanggung jawab.
Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa. Harli menyebut konsep T-shaped professional sebagai salah satu kebutuhan dalam menghadapi perubahan tersebut.
Konsep itu menggambarkan profesional dengan keahlian mendalam pada bidang hukum dan penuntutan. Di sisi lain, mereka juga perlu memiliki wawasan mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, dan kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI diarahkan membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Materi tersebut mencakup bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum di Fakultas Hukum Unhas berlangsung dengan diskusi dan tanya jawab bersama mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum.
Harli juga menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran dalam mengawal perkembangan teknologi di bidang hukum.
Perguruan tinggi perlu menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya menghadapi perubahan karakter hukum dan teknologi.

Untuk Kejaksaan RI, perkembangan AI bukan semata persoalan kemampuan teknologi. Tantangan utamanya adalah memastikan teknologi digunakan dalam koridor hukum, etika, dan tanggung jawab publik.
Harli menegaskan bahwa teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola. Namun, keadilan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan hasil perhitungan algoritma.
“Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.
Gagasan Trisula Hukum Digital tersebut menempatkan manusia sebagai pengendali keputusan hukum di tengah perkembangan AI.
Adanya pendekatan itu, transformasi digital penegakan hukum diarahkan untuk mempertemukan kemampuan teknologi dengan prinsip hukum, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
.
.
Penulis : Isma
Editor : Supriadi Buraerah































































