SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Polemik ketiadaan master plan Kota Sinjai belum menemukan penyelesaian yang jelas. Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut ketersediaan dokumen perencanaan, tetapi menyentuh kualitas perencanaan daerah dan efektivitas pengawasan pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berulang kali menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan persoalan konkret di daerah yang belum menemukan titik penyelesaian.

Master plan kota bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk mengintegrasikan penataan ruang, infrastruktur, kawasan permukiman, transportasi, ruang terbuka hijau, hingga pengelolaan lingkungan.

Tanpa perencanaan yang terintegrasi, kebijakan sektoral berpotensi berjalan sendiri-sendiri. Risiko yang muncul bukan hanya tumpang tindih program, tetapi juga sulitnya pemerintah memastikan pembangunan bergerak dalam satu arah yang jelas.

Di Kabupaten Sinjai, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memiliki keterkaitan dengan perencanaan dan pembangunan wilayah sesuai tugas masing-masing.

Keterlibatan sejumlah perangkat daerah membuat koordinasi menjadi penting. Pembagian kewenangan perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan administratif.

Saat terhubung dengan Insertrakyat.com, Senin, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan kementeriannya merespons informasi yang disampaikan.

“Terima kasih atas informasinya. (Berita),” tegas Tito.

Pernyataan Mendagri menunjukkan bahwa informasi tersebut telah diterima oleh Kemendagri. Namun, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai bentuk respons, langkah pembinaan, koordinasi, dan tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap persoalan master plan Kota Sinjai.

Efektivitas pengawasan pemerintah pusat pun menjadi relevan untuk dipertanyakan.

Pengawasan bukan hanya kewenangan yang tertulis dalam regulasi. Pengawasan memiliki arti ketika pemerintah mampu mengidentifikasi persoalan, memastikan koordinasi berjalan, meminta penjelasan dari pihak terkait, dan mendorong penyelesaian ketika terdapat hambatan.

Sorotan juga mengarah kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri. Jika persoalan tersebut telah diketahui pemerintah pusat, publik berhak mengetahui apakah pembinaan atau koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah telah dilakukan.

Hal serupa berlaku terhadap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Jika kementerian tersebut memiliki kewenangan atau keterlibatan teknis dalam penyusunan master plan, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pendampingan yang diberikan kepada Pemda Sinjai.

Penjelasan terbuka penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi. Pemerintah dapat menunjukkan apa yang telah dikerjakan, apa yang menjadi kendala, serta bagaimana tahapan penyelesaiannya.

Master plan Kota Sinjai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Arah pembangunan permukiman, jaringan jalan, fasilitas publik, ruang terbuka, kegiatan ekonomi, dan lingkungan membutuhkan perencanaan yang saling terhubung.

Pembangunan kota tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini. Keputusan yang dibuat sekarang akan membentuk ruang hidup masyarakat untuk waktu yang panjang.

Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan mengenai status persoalan master plan Kota Sinjai, hambatan yang dihadapi, pembagian kewenangan, serta langkah penyelesaian yang ditempuh.

Yang diuji bukan sekadar kemampuan menyusun sebuah dokumen. Yang diuji adalah kemampuan pemerintah memastikan bahwa perencanaan benar-benar menjadi dasar pembangunan.

Sinjai membutuhkan arah pembangunan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa persoalan yang sudah disampaikan kepada pemerintah tidak berhenti sebagai informasi yang diterima, tetapi bergerak menuju penyelesaian.

.

Penulis: Supriadi Buraerah