SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Polemik ketiadaan master plan Kota Sinjai belum menemukan penyelesaian yang jelas. Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut ketersediaan dokumen perencanaan, tetapi menyentuh kualitas perencanaan daerah dan efektivitas pengawasan pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berulang kali menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan persoalan konkret di daerah yang belum menemukan titik penyelesaian.

Master plan kota bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk mengintegrasikan penataan ruang, infrastruktur, kawasan permukiman, transportasi, ruang terbuka hijau, hingga pengelolaan lingkungan.

Tanpa perencanaan yang terintegrasi, kebijakan sektoral berpotensi berjalan sendiri-sendiri. Risiko yang muncul bukan hanya tumpang tindih program, tetapi juga sulitnya pemerintah memastikan pembangunan bergerak dalam satu arah yang jelas.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Untuk Tahun 2026

Di Kabupaten Sinjai, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memiliki keterkaitan dengan perencanaan dan pembangunan wilayah sesuai tugas masing-masing.

Keterlibatan sejumlah perangkat daerah membuat koordinasi menjadi penting. Pembagian kewenangan perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan administratif.

Saat terhubung dengan Insertrakyat.com, Senin, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan kementeriannya merespons informasi yang disampaikan.

“Terima kasih atas informasinya. (Berita),” tegas Tito.

Pernyataan Mendagri menunjukkan bahwa informasi tersebut telah diterima oleh Kemendagri. Namun, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai bentuk respons, langkah pembinaan, koordinasi, dan tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap persoalan master plan Kota Sinjai.

Efektivitas pengawasan pemerintah pusat pun menjadi relevan untuk dipertanyakan.

Pengawasan bukan hanya kewenangan yang tertulis dalam regulasi. Pengawasan memiliki arti ketika pemerintah mampu mengidentifikasi persoalan, memastikan koordinasi berjalan, meminta penjelasan dari pihak terkait, dan mendorong penyelesaian ketika terdapat hambatan.

Baca Juga :  Ketum DPP GPM Diterima Wapres Gibran di Istana, Nyatakan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sorotan juga mengarah kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri. Jika persoalan tersebut telah diketahui pemerintah pusat, publik berhak mengetahui apakah pembinaan atau koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah telah dilakukan.

Hal serupa berlaku terhadap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Jika kementerian tersebut memiliki kewenangan atau keterlibatan teknis dalam penyusunan master plan, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pendampingan yang diberikan kepada Pemda Sinjai.

Penjelasan terbuka penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi. Pemerintah dapat menunjukkan apa yang telah dikerjakan, apa yang menjadi kendala, serta bagaimana tahapan penyelesaiannya.

Master plan Kota Sinjai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Arah pembangunan permukiman, jaringan jalan, fasilitas publik, ruang terbuka, kegiatan ekonomi, dan lingkungan membutuhkan perencanaan yang saling terhubung.

Baca Juga :  Desak Kemendiktisaintek Nonaktifkan Rektor USN Kolaka, Kejagung Diminta Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi

Pembangunan kota tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini. Keputusan yang dibuat sekarang akan membentuk ruang hidup masyarakat untuk waktu yang panjang.

Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan mengenai status persoalan master plan Kota Sinjai, hambatan yang dihadapi, pembagian kewenangan, serta langkah penyelesaian yang ditempuh.

Yang diuji bukan sekadar kemampuan menyusun sebuah dokumen. Yang diuji adalah kemampuan pemerintah memastikan bahwa perencanaan benar-benar menjadi dasar pembangunan.

Sinjai membutuhkan arah pembangunan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa persoalan yang sudah disampaikan kepada pemerintah tidak berhenti sebagai informasi yang diterima, tetapi bergerak menuju penyelesaian.

.

Penulis: Supriadi Buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION