JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kesiapan hakim Peradilan Agama menghadapi gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian seiring bertambahnya kewenangan pengadilan dalam perkara jasa keuangan berbasis prinsip syariah.

Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan yang diajukan OJK sebagai upaya pelindungan konsumen.

OJK merupakan lembaga negara yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kewenangannya, OJK dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan sesuai ketentuan hukum.

Lalu, pengadilan mana yang menangani gugatan tersebut?

PERMA Nomor 4 Tahun 2025 membagi kewenangan berdasarkan karakter kegiatan usaha pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK. Gugatan terhadap PUJK konvensional menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

Sementara gugatan terhadap PUJK yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Pembagian kewenangan itu membawa konsekuensi terhadap kapasitas hakim. Perkara yang masuk membutuhkan pemahaman mengenai transaksi jasa keuangan, prinsip ekonomi syariah, hubungan hukum para pihak, serta ketentuan pelindungan konsumen.

Persoalan kesiapan tersebut sebelumnya dibahas Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam Diskusi Hukum di Balikpapan pada 20 Agustus 2026.

Yasardin membahas penguatan kapasitas hakim dan aparatur Peradilan Agama dalam menerapkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025.

Data yang dipaparkan Yasardin menunjukkan Peradilan Agama memiliki 2.864 hakim. Dari jumlah tersebut, 823 hakim atau sekitar 28,7 persen telah memiliki sertifikasi hakim ekonomi syariah.

Angka tersebut menjadi salah satu gambaran kapasitas hakim dalam menghadapi perkembangan perkara ekonomi syariah.

Jumlah perkara ekonomi syariah yang ditangani Peradilan Agama juga meningkat. Tercatat 491 perkara pada 2021, kemudian menjadi 772 perkara pada 2025.

Perkara ekonomi syariah tidak terbatas pada sengketa wanprestasi. Yasardin merujuk Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang mencakup sengketa pelanggaran prinsip syariah oleh nasabah, konsumen, atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah.

Dengan cakupan tersebut, hakim Peradilan Agama perlu memahami berbagai bentuk sengketa yang muncul dalam kegiatan ekonomi berbasis prinsip syariah.

Yasardin juga menyinggung gagasan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama.

Gagasan itu masih berada dalam tahap pengembangan kelembagaan. Pengadilan khusus tersebut belum dibentuk berdasarkan undang-undang.

Diskusi hukum di Balikpapan turut menghadirkan narasumber dari OJK dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dengan PT Bank Syariah Indonesia.

Namun, persoalan kesiapan hakim tidak berhenti pada forum tersebut. Perkembangan kewenangan berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 membuat kapasitas hakim menjadi bagian dari kesiapan sistem peradilan menghadapi perkara jasa keuangan syariah.

Bagi konsumen, kejelasan lembaga yang berwenang menangani sengketa menjadi bagian dari kepastian hukum. Kemampuan hakim memahami karakter perkara juga menentukan proses pemeriksaan sengketa sesuai kewenangan pengadilan.

Data jumlah hakim, sertifikasi ekonomi syariah, dan pertumbuhan perkara memberikan gambaran mengenai kebutuhan penguatan kapasitas Peradilan Agama.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai kesiapan hakim bukan semata soal jumlah hakim yang telah memiliki sertifikasi. Persoalannya juga menyangkut kemampuan kelembagaan mengikuti perkembangan perkara ekonomi syariah dan kewenangan baru dalam menangani gugatan OJK.

Penulis : Ahmad Luthfi Magfirun
Editor    : Supriadi Buraerah