JAKARTA, INSERTRAKYAT.comMasyarakat kini mendapat target waktu yang lebih jelas dalam proses balik nama sertipikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Kementerian ATR/BPN mulai menjalankan Peralihan Hak Terintegrasi sejak 17 Agustus 2026. Layanan ini dirancang untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Skema tersebut membagi proses peralihan hak ke dalam tiga tahapan. Pemerintah daerah mendapat waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 .

ATR/BPN Terapkan Balik Nama Sertipikat Tanah Maksimal 10 Hari
Dokumentasi Foto kegiatan peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. (Syamsul /InsertRakyat).

.

ATR/BPN menerapkan pendekatan fiktif positif dalam tahap tersebut. Jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan verifikasi dalam tiga hari, permohonan dianggap telah disetujui.

Setelah itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapat waktu dua hari untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Kantor Pertanahan kemudian memproses berkas permohonan masyarakat paling lama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, seluruh rangkaian Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Kementerian ATR/BPN memulai sistem pertama di 17 Kantah. Enam kantor berada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sebelas Kantah lainnya berada di Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Untuk memperkuat pelaksanaan layanan tersebut, 17 Kepala Kantah menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala kantor menandatanganinya secara langsung, sedangkan 11 lainnya mengikuti secara daring. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Pemerintah berencana memperluas layanan itu secara bertahap. Sebanyak 24 Kantah ditargetkan masuk pada 24 September 2026. Jumlah tersebut kemudian akan terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron menyebut perluasan hingga 100 Kantah akan mencakup kantor-kantor yang menangani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Kantor di luar 100 besar disebut hanya mencakup sekitar 15 persen layanan.

Transformasi ini bertujuan utama untuk mempercepat proses administrasi. Kementerian ATR/BPN menyatakan kepastian layanan merupakan bagian dari upaya memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” kunci Nusron.

(Syamsul/Subhan-foto).Ikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan informasi terbaru.