JAKARTA, InsertRakyat.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) untuk memperkuat mekanisme layanan BPHTB, pendaftaran tanah, serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Penandatanganan SEB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Kebijakan ini mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran tanah.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN di tingkat daerah. Mekanisme yang lebih terintegrasi diharapkan memberikan kepastian standar waktu dan pelayanan kepada masyarakat.
“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.
Menurut Tito, pelayanan pertanahan masih menghadapi kendala teknis, terutama integrasi data yang belum optimal. Kapasitas sumber daya manusia yang belum merata juga menjadi salah satu persoalan yang dapat memengaruhi kecepatan layanan.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambahnya.
Melalui SEB tersebut, Tito meminta kepala daerah, terutama bupati dan wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di wilayah masing-masing.
Ia menyebut SEB menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan BPN dalam menjalankan pembagian tugas teknis di tingkat kabupaten/kota.
“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambung Tito.
Integrasi layanan BPHTB dan data pertanahan juga diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kegiatan yang sama, pemerintah turut menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. Tito meminta pemerintah daerah aktif mengusulkan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Tito mengatakan daerah yang aktif mengajukan usulan program tersebut akan ditindaklanjuti Kementerian PKP. Sebaliknya, pemerintah daerah yang tidak mengusulkan berpotensi memiliki jumlah penerima program yang lebih sedikit.
“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wamendagri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta pejabat terkait lainnya.
.
Reporter : Syamsul Bahri
Editor : Tim Redaksi













































