SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja kesehatan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pembayaran jasa pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak sesuai ketentuan serta pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar Rp746.625.600 yang tidak didukung data kepesertaan valid.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.A/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan belanja kesehatan, BPK menemukan kesalahan penggunaan tarif dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan pasien umum pada RSUD Sinjai. BPK juga menemukan kesalahan penggunaan formula perhitungan jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi pada 16 puskesmas dan RSUD Pratama Bulu Paccing.

Pada RSUD Sinjai, jasa pelayanan kesehatan pasien umum dibagikan berdasarkan tarif pelayanan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD.

Nilai jasa pelayanan dari setiap pelayanan kesehatan kemudian dibagikan berdasarkan persentase untuk masing-masing unit sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur RSUD Sinjai Nomor 044 Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien dengan Menggunakan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap kertas kerja perhitungan jasa pelayanan kesehatan pasien umum menunjukkan proses perhitungan masih dilakukan secara manual.

Kepala Instalasi dan Staf Administrasi Instalasi Laboratorium, Rekam Medik, serta Kamar Operasi menjelaskan perhitungan dilakukan secara manual karena belum tersedia aplikasi khusus untuk menghitung jasa pelayanan kesehatan.

Pencatatan dilakukan dengan mengikuti kertas kerja tahun-tahun sebelumnya.

BPK juga memperoleh keterangan dari Project Manager SIMRS RSUD Sinjai dan System Implementator PT DH bahwa RSUD Sinjai pernah mengajukan penambahan fitur perhitungan jasa pelayanan kesehatan pada 2024. Pengajuan tersebut belum ditindaklanjuti saat itu.

RSUD Sinjai kemudian kembali mengajukan penambahan fitur melalui Change Request Form pada 28 April 2026. Pengajuan tersebut disebut akan ditindaklanjuti oleh PT DH.

Kesalahan penggunaan tarif mengakibatkan terdapat kelebihan dan kekurangan dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan dibandingkan nilai yang seharusnya. BPK mencatat kesalahan perhitungan tersebut telah ditindaklanjuti pihak RSUD Sinjai, tetapi belum menyimpulkan penyelesaiannya.

Persoalan lain ditemukan BPK pada 16 puskesmas dan RSUD Pratama Bulu Paccing dalam perhitungan jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi.

Dana kapitasi merupakan pembayaran setiap bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kabupaten Sinjai memiliki 16 puskesmas dan satu RSUD Pratama yang seluruhnya telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 564 Tahun 2024.

Besaran alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025 diatur melalui Peraturan Bupati Sinjai Nomor 23 Tahun 2025. Alokasi tersebut ditetapkan sebesar 60 persen untuk jasa pelayanan kesehatan dan 40 persen untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Namun, hasil analisis BPK terhadap kertas kerja perhitungan jasa pelayanan kesehatan Tahun 2025 menunjukkan RSUD Pratama Bulu Paccing dan seluruh puskesmas masih menerapkan formula berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016.

Peraturan tersebut sudah tidak berlaku sebagai dasar bagi fasilitas kesehatan pemerintah daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Berdasarkan keterangan kepala puskesmas, Direktur RSUD Pratama Bulu Paccing, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, formula tersebut masih digunakan karena mengikuti perhitungan yang telah disusun pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk variabel ketenagaan, puskesmas dan RSUD Pratama Bulu Paccing menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 yang masih berlaku.

BPK mencatat Peraturan Bupati Sinjai Nomor 23 Tahun 2025 hanya mengatur besaran alokasi dana kapitasi, yakni 60 persen untuk jasa pelayanan kesehatan dan 40 persen untuk dukungan biaya operasional.

Belum terdapat ketentuan yang mengatur secara rinci pembagian jasa pelayanan kesehatan dari pemanfaatan dana kapitasi bagi pegawai BLUD.

Dalam uraian BPK pada LHP, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Sekretariat Daerah juga menyatakan belum terdapat peraturan bupati maupun peraturan kepala BLUD yang mengatur pembagian jasa pelayanan kesehatan tersebut secara rinci.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014, yang mengatur mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi maupun nonkapitasi pada FKTP BLUD dilakukan berdasarkan ketentuan BLUD.

BPK juga merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, khususnya ketentuan mengenai penatausahaan keuangan dan pengaturan pelaksanaan anggaran melalui peraturan kepala daerah.

Selain itu, BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan tarif jasa pelayanan kesehatan pasien umum RSUD Sinjai dengan ketentuan tarif pelayanan yang berlaku.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan pegawai BLUD tidak menerima jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan Kepala Dinas Kesehatan belum mengusulkan rancangan pedoman atau tata cara pembagian jasa pelayanan pada puskesmas dan RSUD Pratama yang telah menerapkan PPK-BLUD.

Direktur RSUD Sinjai, Direktur RSUD Pratama Bulu Paccing, serta kepala puskesmas terkait juga dinilai kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi jasa pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan RSUD Sinjai belum melakukan verifikasi terhadap formula perhitungan jasa pelayanan kesehatan pasien umum dari masing-masing kepala instalasi.

Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Sinjai agar menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi bagi puskesmas dan RSUD Pratama yang telah menerapkan PPK-BLUD.

BPK juga merekomendasikan agar Direktur RSUD Sinjai menginstruksikan Kepala Bagian Keuangan melakukan verifikasi formula perhitungan jasa pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Selain persoalan jasa pelayanan BLUD, BPK menemukan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang belum didukung data kepesertaan valid.

Pemkab Sinjai menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp297,118 miliar dengan realisasi Rp266,841 miliar atau 89,81 persen. Dari realisasi tersebut terdapat belanja iuran jaminan kesehatan dan bantuan iuran kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3.

Anggaran iuran tercatat Rp59,202 miliar dengan realisasi Rp59,126 miliar atau 99,87 persen.

Pembayaran iuran PBPU dan BP Tahun 2025 dilakukan berdasarkan rencana kerja antara Pemkab Sinjai dan BPJS Kesehatan Cabang Watampone. Jumlah peserta yang didaftarkan mencapai 272.515 jiwa atau 87,99 persen dari jumlah penduduk Sinjai.

Besaran iuran yang dibayarkan Pemkab Sinjai mencapai Rp37.800 per peserta setiap bulan.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan validasi data kepesertaan berdasarkan by name by address (BNBA) menemukan 19.627 peserta dengan data kependudukan yang tidak padan.

Hasil validasi NIK dengan database kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil menunjukkan terdapat NIK yang tidak aktif, NIK yang tidak sesuai dengan nama peserta, serta peserta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Nilai pembayaran iuran untuk 19.627 peserta tersebut mencapai Rp741.900.600.

Jumlah data yang tidak padan berubah setiap bulan. Pada Januari 2025 terdapat 2.689 peserta dengan nilai iuran Rp101.644.200. Jumlah tersebut turun menjadi 989 peserta dengan nilai Rp37.384.200 pada Desember 2025.

BPK juga menemukan 125 peserta PBPU dan BP yang telah pindah domisili dari Kabupaten Sinjai, tetapi iuran jaminan kesehatan mereka masih dibayarkan Pemkab Sinjai.

Pembayaran untuk 125 peserta tersebut mencapai Rp4.725.000, berdasarkan perhitungan 125 peserta dikalikan Rp37.800 per orang.

Dari dua persoalan tersebut, BPK menghitung pemborosan keuangan daerah sebesar Rp746.625.600.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa rekonsiliasi data telah dilakukan setiap bulan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Rekonsiliasi mencakup data penduduk meninggal, bayi baru lahir, dan penduduk yang pindah domisili.

Namun, Dinas Kesehatan belum melakukan verifikasi dan validasi data tagihan peserta PBPU dan BP dari BPJS Kesehatan dengan data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Sosial menjelaskan sebagian data yang tidak sesuai berasal dari peserta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Data peserta baru juga berasal dari warga Sinjai yang mendaftar melalui Mal Pelayanan Publik.

Untuk peserta yang harus dinonaktifkan, Dinas Sosial menggunakan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait penduduk yang pindah domisili dan meninggal dunia.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai juga menyatakan pernah meminta data peserta PBPU dan BP untuk disandingkan dengan data yang telah dinonaktifkan, terutama peserta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diusulkan dalam proses penonaktifan kepesertaan. Namun, pemadanan belum dilakukan secara keseluruhan terhadap data peserta berdasarkan entitas BNBA yang diberikan BPJS Kesehatan.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengenai penghapusan kepesertaan penerima bantuan iuran apabila penerima tidak lagi memenuhi kriteria, meninggal dunia, atau terdaftar lebih dari satu kali.

BPK juga merujuk rencana kerja Pemkab Sinjai dan BPJS Kesehatan yang mengatur pengurangan atau penggantian peserta apabila peserta meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar wilayah, atau berpindah jenis kepesertaan.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp746.625.600.

BPK mencatat persoalan itu disebabkan Kepala Dinas Kesehatan belum melakukan pembayaran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data peserta PBPU dan BP yang tidak padan maupun peserta yang telah pindah domisili.

Kepala Dinas Sosial juga dinilai belum optimal berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses validasi dan verifikasi data peserta.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum melakukan pemadanan data peserta PBPU dan BP secara periodik dengan Ditjen Dukcapil.

Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Sinjai agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta PBPU dan BP.

Pembayaran iuran jaminan kesehatan dan bantuan iuran juga direkomendasikan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data peserta.

BPK juga meminta Dinas Sosial berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses validasi dan verifikasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data peserta secara berkala.

Dua temuan tersebut memperlihatkan persoalan pengelolaan layanan kesehatan di Sinjai tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga ketepatan formula perhitungan jasa pelayanan dan validitas data yang menjadi dasar pembayaran. (Red).