JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendorong sertifikasi kompetensi bagi jajaran direksi perusahaan angkutan umum sebagai bagian dari penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Langkah tersebut dipusatkan untuk meningkatkan penerapan sistem keselamatan di perusahaan angkutan umum sekaligus menekan potensi kecelakaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan perusahaan angkutan umum perlu memastikan seluruh 10 elemen SMK PAU diterapkan dalam operasional perusahaan.
“Kita perlu memastikan perusahaan angkutan umum mengimplementasikan 10 elemen SMK PAU agar keselamatan bisa terjamin. Kalau kita bisa mengawasi penerapan seluruh elemen SMK PAU oleh perusahaan angkutan, potensi terjadinya kecelakaan pun bisa ditekan,” kata Aan saat memberikan pengarahan dalam kegiatan “Penguatan SMK PAU Melalui Sertifikasi Kompetensi Jajaran Direksi Perusahaan Angkutan Umum” di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Aan, penerapan SMK PAU masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk keterbatasan jumlah penilai di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat.
Saat ini terdapat 407 asesor SMK PAU untuk melakukan penilaian terhadap 45.209 perusahaan angkutan umum.
Selain keterbatasan asesor, tingkat pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap SMK PAU juga berbeda. Kondisi tersebut membuat pembinaan dan peningkatan kompetensi perlu diperkuat, terutama di tingkat direksi perusahaan.
Aan mengatakan direksi operasional perlu memiliki pemahaman mengenai SMK PAU sekaligus kemampuan menyusun dokumen yang sesuai dengan kondisi dan risiko masing-masing perusahaan.
“Pemerintah menginginkan seluruh direksi perusahaan angkutan umum, khususnya Direksi Operasional sebagai safety leader harus diasesmen untuk memahami dan menerapkan SMK PAU pada perusahaannya, karena mereka paham terhadap risiko-risiko yang dihadapi perusahaan angkutan,” jelasnya.
Setelah mengikuti asesmen dan dinyatakan memenuhi kompetensi, pemerintah dapat menerbitkan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen SMK PAU bagi direksi perusahaan angkutan umum.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, mengatakan penguatan kompetensi direksi juga berkaitan dengan pilar keenam dalam elemen SMK PAU, yakni peningkatan kompetensi.
Menurut Yusuf, tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan angkutan umum perlu diperkuat melalui keterlibatan langsung direksi operasional.
Direksi tidak hanya dituntut memiliki sertifikat kompetensi, tetapi juga memahami penerapan, evaluasi, dan pelaporan SMK PAU kepada pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat.
“Tujuan keterlibatan direksi operasional dalam rangka memastikan seluruh aspek SMK PAU dapat disiapkan oleh perusahaan dan bertanggung jawab terhadap implementasinya. Dengan kompetensi tersebut, manajemen nantinya ikut bertanggung jawab penuh pada keselamatan, kejadian kecelakaan dan pengelolaan angkutan umumnya,” ujar Yusuf.
Ia mengatakan penguatan kompetensi tersebut diharapkan berjalan bersama dengan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, integrasi data, dan koordinasi lintas sektor.
Dengan langkah tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SMK PAU di perusahaan angkutan umum diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Yusuf menegaskan penerapan SMK PAU tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan dokumen administrasi maupun sertifikasi.
“Kami berharap ke depannya, penerapan SMK PAU tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi dan sertifikasi, tetapi mampu mendorong peningkatan kinerja keselamatan perusahaan secara nyata dan berkelanjutan. Lalu pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum,” pungkasnya. (Red).






















































