PALANGKA RAYA, INSERTRAKYAT.com — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng mengamankan pria, Aryo Santoso setelah dilaporkan mengaku sebagai jaksa dan diduga menipu seorang perempuan dengan modus menawarkan bantuan mengurus perceraian.

Pengamanan terhadap Aryo dilakukan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan seorang perempuan berinisial GN ke Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam pengaduannya, GN melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan surat oleh seseorang yang mengatasnamakan jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H., M.H. menjelaskan, Aryo disebut memiliki atribut yang menyerupai pegawai Kejaksaan, termasuk ID Card dengan pas foto mengenakan seragam Kejaksaan.

“Perkenalan korban dengan pelaku berawal dari pelaku selaku driver GrabCar yang dipesan korban melalui aplikasi,” ujar Dodik dalam siaran pers Nomor: PR-36/O.2.3/Kph/09/2026 yang diterima InsertRakyat.com melalui sambungan daring.

Menurut keterangan yang disampaikan Kejati Kalteng, setelah berkenalan, Aryo menawarkan bantuan kepada GN untuk mengurus perceraian dengan suaminya. Ia juga mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

GN kemudian disebut mengirimkan uang kepada Aryo sebanyak empat kali melalui Bank BCA. Transaksi tersebut menggunakan rekening atas nama ARYO SANTOSO dan satu transaksi lainnya atas nama Tri Pujiati.

Total uang yang dikirim melalui transaksi tersebut mencapai Rp5 juta. GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Dengan demikian, nilai uang yang disebut diterima dalam rangkaian transaksi dan pemberian tunai tersebut mencapai Rp5,05 juta berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Kalteng.

Pengaduan GN kemudian ditindaklanjuti setelah terdapat Laporan Polisi Nomor: STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H. bersama tim kemudian bergerak mengamankan Aryo. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kejati Kalteng menyampaikan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan menggunakan identitas yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan.

Kejati Kalteng juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan dan menawarkan bantuan dalam perkara hukum.

 

Jurnalis : Usup Riyadi

Editor    : Supriadi Buraerah