Oleh Muhammad Subhan

MULANYA saya mengira kabut asap hanya mengepung Kalimantan seiring kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hebat. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, langit Sumatera Barat pun tak terhindar dari jelaga asap akibat karhutla di wilayah-wilayah sekitarnya.

Tragedi lingkungan ini terus berulang dalam siklus 4–5 tahunan. Pada tahun-tahun sebelumnya, masyarakat Sumatera, khususnya Sumatera Barat, telah berulang kali merasakan betapa sesaknya menghirup udara yang terkontaminasi karhutla.

Kemarin, saya melintasi jalur dari Padang Panjang menuju Padang, lalu berlanjut ke Kabupaten Solok dan Kota Solok. Sejauh mata memandang, terutama ketika melayangkan pandangan ke arah perbukitan dan pegunungan, asap pekat melahap hijaunya dedaunan. Langit biru berganti warna putih susu yang memprihatinkan.

Pemandangan itu mengirim pesan gamblang yang tak boleh diabaikan bahwa ada yang sedang tidak beres dengan udara yang kita hirup saban hari.

Berdasarkan data pemantauan IQAir, kualitas udara di Kota Padang sempat menyentuh tingkat berbahaya. Indeks Kualitas Udara (AQI) dilaporkan pernah melonjak hingga angka ekstrem 698, dengan konsentrasi partikel halus PM2,5 mencapai 425,1 mikrogram per meter kubik—jauh melampaui ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maupun standar nasional.

Angka-angka statistik tersebut tentu penting sebagai acuan ilmiah. Namun, bagi warga yang bergulat di tengah kepungan asap, angka sejatinya hanya sebagian kecil dari penderitaan. Ada “bahasa lain” yang dibawa oleh kabut asap, seperti mata yang perih, tenggorokan yang gatal, napas yang berat dan pendek, anak-anak yang terkurung di dalam rumah, serta para orang tua yang cemas melongok jendela.

Bahasa kabut asap juga berimbas pada ruang kelas. Pemerintah Kota Padang Panjang, misalnya, terpaksa memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 14–16 September 2026 akibat merosotnya kualitas udara. Di balik kebijakan darurat tersebut, ada hak anak atas pendidikan tatap muka yang terenggut, guru yang gagap menyesuaikan kurikulum mendadak, serta orang tua yang harus membagi fokus antara bekerja dan mendampingi anak belajar di rumah.

Dampaknya tidak berhenti pada sektor kesehatan dan pendidikan. Kabut asap merambat menjadi krisis ekonomi domestik. Pedagang kaki lima, buruh harian, pengemudi ojek, petani, hingga pelaku UMKM yang menggantungkan nafkah pada mobilitas ruang terbuka mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Kegiatan ekonomi warga melambat karena pergerakan manusia terhambat. Kabut asap secara perlahan menyempitkan ruang hidup kita.

Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini memicu akumulasi kerugian yang sistemik. Produktivitas kerja menjadi merosot, beban pengeluaran rumah tangga membengkak untuk membeli masker, pemurni udara, hingga biaya pengobatan ISPA juga tidak sedikit.

Di titik inilah, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh terjebak dalam pola penanganan karhutla yang reaktif dan serba-formalitas. Penanganan tak boleh sebatas membagikan masker cuma-cuma atau meliburkan sekolah ketika indeks udara sudah masuk zona merah. Masker dan PJJ hanyalah pemadam kebakaran sementara (firefighting policy), bukan solusi pada akar masalah.

Akar persoalan karhutla harus diselesaikan dari hulu. Pencegahan di titik-titik rawan kebakaran harus diperketat jauh sebelum memasuki musim kemarau. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan titik panas (hotspot), mempercepat penanggulangan awal sebelum api membesar, serta menindak tegas oknum korporasi maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, narasi bahwa Sumatera Barat sekadar “penerima dampak” atau korban asap kiriman dari provinsi tetangga tidak boleh dijadikan alasan untuk lepas tangan. Asap memang tidak mengenal batas administratif, tapi respons kebijakan tidak boleh berhenti di perbatasan wilayah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus aktif membangun kerja sama mitigasi bencana lintas daerah, sekaligus mendesak penegakan hukum lingkungan yang transparan di tingkat regional.

Di tingkat internal, Pemerintah Daerah Sumatera Barat wajib memiliki sistem peringatan dini (early warning system) kualitas udara yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses publik real-time. Pedoman mitigasi harus jelas: apa protokol yang harus dijalankan sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan pusat kerja ketika indikator PM2,5 menaik?

Edukasi dan pelibatan masyarakat juga memegang peranan kunci. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar harus dihentikan total melalui penyediaan alternatif teknologi penyiapan lahan tanpa bakar. Masyarakat pun perlu diberi kanal pelaporan yang responsif jika menemukan indikasi pembakaran lahan di sekitarnya.

Kabut asap adalah alarm keras bagi tata kelola lingkungan kita. Jangan sampai negara baru tergagap bertindak setelah langit berubah putih pekat, jarak pandang menyusut, bangsal rumah sakit dipenuhi pasien pernapasan, dan roda ekonomi warga lumpuh.

Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus-menerus dipaksa “menerima dan membaca” bahasa kabut asap setiap beberapa tahun sekali. Sudah saatnya pemerintah membaca dan menghentikan bahasa krisis itu lebih awal, sebelum rakyat kembali menjadi korban siklus tahunan yang sama.

Menghirup udara bersih bukanlah kemewahan atau bonus kebijakan, sebaliknya hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi. Ketika napas yang kita tarik justru menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa dan masa depan anak-anak, karhutla tidak lagi boleh dimaklumi sebagai bencana alam musiman, melainkan wujud nyata dari kelalaian tata kelola ekologis.

Negara tidak boleh terus-menerus membiarkan rakyatnya belajar bertahan hidup di bawah kepungan jelaga. Sudah saatnya semua pihak, khususnya pemerintah, berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak presisi sebelum paru-paru generasi mendatang menjadi benteng terakhir yang menanggung beban dari pembiaran dan kebebalan lingkungan ini. []

Muhammad Subhan, jurnalis InsertRakyat.com, penulis, dan founder Sekolah Menulis elipsis

Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah