“Pengembalian Rp401,65 miliar menjadi titik utama perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Rp401,65 miliar masuk ke rekening pemerintah setelah PT CNI menyerahkan dana terkait perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
Tim penyidik JAM PIDSUS menerima penyerahan dana dari PT CNI pada 28 Agustus 2026.
Dana tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 dan dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama JAM PIDSUS.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu pada 31 Agustus 2026.
BPKP RI menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp401.653.737.469,69.
Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli untuk mengonstruksikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Selain pemeriksaan, tim menyita 143 dokumen dengan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017–2019. Perusahaan memiliki IUP Operasi Produksi, tetapi belum memiliki RKAB ketika menjalankan rangkaian aktivitas tersebut.
Penyidik menyebut PT CNI telah memiliki rekomendasi ekspor. Dalam prosesnya, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sehingga hasil uji kadar nikel menunjukkan angka kurang dari 1,7 persen.
Penyidik menyebut hasil uji tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor. PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.
Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menurut penghitungan BPKP menyebabkan kerugian keuangan negara.
Saiful Bahri Siregar menyatakan penyelesaian perkara korupsi juga berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan pembenahan tata kelola.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.
Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan tindakan penyidikan lainnya untuk menangani perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.
Jurnalis: Wahyu
Editor : Supriadi Buraerah































































