Langsung Baca PR Besar Kejati Sulsel: Jaksa Agung Kembali Dicubit Soal Penanganan Skandal PDAM Sinjai dan IPAL Puskesmas : Rp40 Miliar
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian saat melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026). Ia meminta para pejabat baru segera bekerja memulihkan marwah institusi dan kepercayaan publik.
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebanyak 33 pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah jabatan Kajati dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Di antara pejabat yang dilantik, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
BACA JUGA : Laporan Resmi Diterima Kejagung, Jampidsus Didesak Ambil Alih Kasus Hibah PDAM Sinjai dan IPAL Puskesmas
Sejumlah Kajati lainnya yang dilantik yakni Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat, Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, serta Dr. Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau.
Kemudian Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Sri Kuncoro sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, dan Dr. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung.
Dalam amanatnya, Burhanuddin mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari manajemen karier pegawai sekaligus upaya mendorong peningkatan kinerja Kejaksaan.
Ia mengingatkan para pejabat baru agar tidak melihat jabatan sebatas kedudukan, tetapi sebagai amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalitas.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Jaksa Agung.
Namun, pesan utama Burhanuddin dalam pelantikan tersebut berkaitan dengan kondisi Kejaksaan saat ini. Ia menyebut pelantikan berlangsung ketika institusi sedang berada dalam masa ujian, bukan ketika sedang mendapat pujian.
Karena itu, para pejabat baru diminta segera mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan untuk memulihkan marwah Kejaksaan sekaligus memperkuat kembali kepercayaan publik.
Burhanuddin juga meminta perhatian terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Untuk perkara korupsi, ia mendorong penanganannya tidak terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Besarnya perhatian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan juga menjadi perhatian dalam arahan tersebut. Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang dapat mencederai nama baik institusi.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.
Kajati Diminta Bekerja Cepat di Daerah
Khusus kepada para Kajati, Burhanuddin meminta mereka segera beradaptasi dengan wilayah kerja masing-masing dan mengidentifikasi persoalan yang berkembang secara cepat, tepat, dan proporsional.
Penegakan hukum di daerah diarahkan berjalan secara senyap, tenang, dan terukur tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. Kajati disebut sebagai representasi Kejaksaan di wilayah masing-masing.
Baca Juga : Menyambung Berita Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Sinjai
Para Kajati juga diminta membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah dengan tetap mempertahankan independensi institusi.
Burhanuddin meminta transparansi kinerja diperkuat melalui publikasi capaian secara aktif dan berkelanjutan. Di sisi internal, pengawasan melekat diminta diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Jaksa Agung.
Para pejabat di daerah juga diminta menjaga keteladanan integritas diri dan keluarga melalui pola hidup sederhana serta bertanggung jawab.
Sementara kepada pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Burhanuddin meminta mereka segera menguasai tugas, fungsi, dan kewenangan baru. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja juga diminta dilakukan untuk memetakan kekuatan dan kelemahan organisasi.
Koordinasi antarbidang perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyelesaian tugas dapat berjalan lebih cepat. Para pejabat eselon II juga diminta mendukung kebijakan strategis Kejaksaan dengan berpedoman pada tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta pengurus. (Tim InsertRakyat).












































