JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan peran pemerintah daerah dalam menjaga harga dan mengendalikan inflasi karena pergerakan harga di daerah ikut membentuk angka inflasi nasional. Pada Agustus 2026, inflasi nasional tercatat 3,19 persen secara tahunan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan, sebagai bagian dari pengendalian inflasi nasional.
Tito mengatakan inflasi nasional merupakan hasil agregat dari pengendalian yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, pengendalian harga di daerah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami melihat bahwa pengendalian inflasi di tingkat daerah juga sangat bermanfaat untuk mengendalikan secara nasional, karena inflasi yang terjadi adalah kerjaan agregat pekerjaan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Tito saat membuka Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo (FEKDI x IFSE) 2026 di Plenary Hall Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2026.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan inflasi nasional pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen secara tahunan. Inflasi bulanan tercatat 0,21 persen, sedangkan inflasi tahun kalender mencapai 1,86 persen.
Tito mengatakan perubahan harga, terutama pangan, dapat berlangsung cepat sehingga pemerintah daerah perlu memantau perkembangan harga secara berkala. Pemantauan tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah intervensi ketika terjadi kenaikan harga.
Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait memantau kondisi tersebut melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar setiap pekan.
Dalam rapat itu, pemerintah membahas sejumlah komponen yang memengaruhi inflasi, termasuk volatile food, administered prices, dan core inflation.
Tito memberi perhatian khusus terhadap harga makanan dan minuman karena perubahan harga komoditas tersebut langsung berkaitan dengan pengeluaran rumah tangga.
“Saya berusaha terutama menjaga betul volatile items, makanan minuman, karena menyangkut masalah perut rakyat. Kalau sudah masalah perut rakyat, terlalu tinggi harganya, mahal, itu bisa menimbulkan grievances, ketidakpuasan,” kata Tito.
Menurut Tito, rapat pengendalian inflasi juga membahas penyebab kenaikan harga di masing-masing daerah. Pemerintah tidak hanya memantau angka, tetapi juga dapat memeriksa kondisi lapangan jika kenaikan harga berlangsung secara berulang.
“Kalau sampai tiga kali, tiga minggu berturut-turut daerah itu tinggi terus kita akan buat tim, turun ke sana … Kita melihat apa penyebabnya dan cari solusinya,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, pola tersebut berarti pengendalian inflasi tidak berhenti pada pencatatan harga. Penyebab kenaikan komoditas perlu diketahui agar langkah yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pembahasan pengendalian inflasi dalam Rakornas tersebut juga berkaitan dengan percepatan digitalisasi daerah. Tito menjelaskan, pemerintah terus mengembangkan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik.
Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri mengintegrasikan data kependudukan dengan kementerian dan lembaga. Salah satu pemanfaatannya ialah verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.
Tito mencontohkan uji coba pemanfaatan data tersebut di Banyuwangi. Ia menyampaikan bahwa hasil uji coba menunjukkan masih terdapat ketidaktepatan data penerima bantuan.
“Contoh di Banyuwangi kita sudah diujicobakan. Hampir 70 persen [penerima bantuan] enggak tepat sasaran. Orang yang enggak layak. Sebaliknya, hampir 50 persen orang yang harusnya layak menerima itu enggak menerima. Nah, ini bisa diperbaiki,” kata Tito.
Pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah dalam konteks ini bertemu pada satu kebutuhan yang sama: data yang akurat untuk menentukan kebijakan. Harga pangan perlu dibaca dari kondisi lapangan, sementara penyaluran bantuan membutuhkan data penerima yang dapat diverifikasi.
Persoalan inflasi juga tidak seragam antardaerah. Data BPS menunjukkan inflasi tahunan pada Agustus 2026 berbeda cukup lebar antarprovinsi, dengan angka tertinggi 5,28 persen di Maluku Utara dan terendah 2,17 persen di Kalimantan Utara.
Karena itu, pengendalian inflasi daerah membutuhkan pemantauan yang mengikuti kondisi masing-masing wilayah. Angka nasional merupakan gambaran agregat, sedangkan tekanan harga yang dirasakan masyarakat berlangsung di pasar dan daerah tempat mereka membeli kebutuhan sehari-hari.
.
Editor: Supriadi Buraerah
Jurnalis: Syamsul
Sumber: Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan (dok.foto).
























































