KAPUAS HULU, INSERTRAKYAT.com — Di balik jeruji sangkar, Cucung terdiam dengan tubuh bersisik yang menjadi ciri khasnya. Cakar yang biasa membongkar sarang semut dan rayap kini tak leluasa bergerak. Nasib trenggiling ini berubah setelah seorang warga di kawasan perbatasan Kapuas Hulu memilih menyerahkannya kepada personel TNI setelah menerima edukasi tentang perlindungan satwa liar.

Trenggiling memiliki ciri biologis yang khas. Sisik berbahan keratin menutupi sebagian besar tubuhnya, sedangkan cakar depan membantu membongkar sarang semut dan rayap. Lidahnya yang panjang dan lengket memudahkan satwa ini mengambil serangga sebagai makanan. Saat menghadapi ancaman, trenggiling dapat menggulung tubuh untuk melindungi bagian perut yang lebih rentan.

Perlengkapan alami itu tidak selalu mampu melindunginya dari ancaman manusia. Perburuan dan perdagangan ilegal menjadi persoalan serius bagi kelangsungan hidup trenggiling. Padahal, satwa pemakan semut dan rayap ini turut berperan dalam dinamika ekosistem melalui kebiasaan makannya.

Seorang warga menyerahkan seekor trenggiling kepada personel Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala 1 Kostrad di wilayah Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, setelah menerima edukasi mengenai perlindungan satwa liar.
Seorang warga menyerahkan seekor trenggiling kepada personel Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala 1 Kostrad di wilayah Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, setelah menerima edukasi mengenai perlindungan satwa liar. Dok TNI.

Peristiwa ini berlangsung di Barak Sawit, Dusun Perumbang, Desa Kekurak, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala 1 Kostrad, personel menerima informasi mengenai keberadaan satwa liar di sekitar perkebunan kelapa sawit pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Sehari kemudian, Senin, 26 Oktober 2026, sedikitnya lima personel mendatangi kediaman seorang warga berinisial E. Mereka memberikan edukasi mengenai status trenggiling sebagai satwa yang dilindungi serta risiko hukum dari penangkapan dan pemanfaatan satwa secara tidak sah.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, E menyerahkan seekor trenggiling hidup kepada personel Satgas Pamtas. Menurut informasi yang disampaikan, warga semula berniat mengonsumsi satwa tersebut. Setelah menerima penjelasan tentang perlindungan satwa liar, ia memilih menyerahkannya kepada petugas.

Danpos Perumbang, Letda Arm Rokhmat, bersama personel kemudian membawa trenggiling itu ke Balai Karantina Hewan Badau untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Petugas merencanakan pelepasliaran ke habitat asal setelah pemeriksaan selesai dan kondisi satwa memungkinkan, sesuai prosedur yang berlaku. Hingga proses tersebut telah terlaksana, Cucung kemudian menjalani tahapan penanganan dan dipastikan kembali ke alam.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala 1 Kostrad, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi kerja sama warga dan personel dalam penanganan satwa tersebut. Hubungan yang baik dengan masyarakat turut mendukung upaya pelestarian lingkungan di kawasan perbatasan.

Secara biologis, trenggiling tidak memiliki gigi. Satwa ini mengandalkan lidah panjang dan lengket untuk mengambil semut serta rayap, sementara cakar depannya membantu membuka sarang serangga. Kebiasaan makan tersebut turut mendukung pengendalian populasi serangga di habitatnya. Hilangnya trenggiling dari suatu kawasan dapat memengaruhi hubungan antarorganisme, bergantung pada kondisi ekosistem setempat.

Masyarakat perlu memahami bahwa menemukan satwa liar tidak otomatis memberikan hak untuk menangkap, memperdagangkan, atau memeliharanya. Jika menemukan trenggiling yang membutuhkan pertolongan, warga sebaiknya menghubungi petugas berwenang agar satwa memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan ketentuan konservasi.

Perlindungan satwa tidak berhenti pada tindakan mengamankan. Pemeriksaan, perawatan, dan penentuan habitat pelepasliaran juga perlu mengikuti kondisi satwa serta prosedur yang berlaku.

Tenaga kesehatan hewan memeriksa kondisi seekor trenggiling yang diserahkan warga kepada Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala 1 Kostrad di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sebelum rencana pelepasliaran ke habitat asalnya.

Sangkar itu menjadi tempat penanganan sementara agar trenggiling tersebut lebih mudah dikendalikan saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan sebelum petugas menentukan langkah selanjutnya.

Laporan: Johan

Editor: Supriadi Buraerah

Sumber informasi peristiwa: (Cp). Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala 1 Kostrad.

BERITA TERKINI EDITORIAL