INSERTRAKYAT.COM – Sebuah buku bertuliskan “AGENDA KERJA” turut disita Satresnarkoba Polres Landak saat menangkap HK (46), terduga pelaku tindak pidana narkotika, di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Polisi juga menyita lima plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Polisi menangkap HK di rumahnya di Dusun Benteng, Desa Darit, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Saat menggeledah kamar, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang terletak di atas kasur. Petugas juga menemukan satu plastik klip di dalam lemari dan satu lainnya di dalam tas selempang hitam.
Selain barang yang diduga sabu, petugas menyita uang tunai Rp800.000, satu unit telepon genggam Infinix, sendok dari potongan pipet, serta kotak hitam berisi plastik klip kosong.
Dikonfirmasi oleh InsertRakyat.com melalui via Whatsapp pada Sabtu. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Yulianus.

Yulianus menambahkan, HK diduga melayani pemesanan sabu melalui telepon seluler, termasuk menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Ia juga menyebut HK mengaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan sabu untuk bermain judi slot.Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, sambil melakukan penahanan terhadap HK.
(Tim InsertRakyat.com).


















































