INSERTRAKYAT.COM — Ombudsman RI menemukan masalah validasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), serta pemulihan layanan publik pascagempa di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemantauan pada September–Oktober 2026 mengungkap titik rawan maladministrasi dalam pelayanan kepada warga terdampak bencana.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia juga menyebut pola persoalan serupa dalam penanganan bencana alam lainnya.
Ombudsman RI memantau validasi data penerima bantuan, keterbukaan hasil verifikasi, pembangunan huntara dan huntap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik. Lembaga ini meminta pemerintah membenahi pelayanan pascabencana agar proses pemulihan berjalan transparan dan akuntabel.
Ombudsman RI Petakan Masalah Layanan Pertanahan
Selain memantau penanganan bencana, Ombudsman RI menginventarisasi 580 laporan pertanahan yang tengah mereka tangani. Masyarakat berulang kali mengeluhkan penundaan pelayanan berlarut, pengabaian permohonan, dan penyimpangan prosedur.
Ombudsman RI juga memetakan dugaan permintaan imbalan untuk penerbitan sertifikat, penyimpangan data tanah, manipulasi ganti kerugian, perubahan hasil pengukuran atau batas tanah, penyalahgunaan kewenangan, serta manipulasi dokumen pertanahan.
Enam kantor pertanahan mendapat perhatian tinggi, yakni di Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi kami. Persoalan yang ditemukan yang mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Ombudsman Soroti Keselamatan Pelayaran
Ombudsman RI juga menginventarisasi lebih dari 22 kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir. Hasil inventarisasi menunjukkan persoalan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Robert meminta pihak berwenang menelusuri penyebab kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar. Penelusuran tersebut perlu menguji kemungkinan kelemahan pengawasan, kesengajaan, konflik kepentingan, atau imbalan tidak sah.
“Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia memperingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan pengabaian rekomendasi keselamatan dapat membuka ruang impunitas. Upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu juga meningkatkan risiko penyimpangan.
Ombudsman Dorong Perbaikan Pengawasan
Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, dan mekanisme pengaduan. Lembaga tersebut juga meminta instansi terkait menelusuri jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
“Pelayanan publik yang baik tidak hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga menjamin kepastian, menegakkan keadilan, menjaga transparansi, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” tutup Robert.
Jurnalis: Afri Juang
Editor: Supriadi Buraerah
















































