INSERTRAKYAT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kelemahan tata kelola Pemerintah Kabupaten Klaten pada aspek regulasi dan kebijakan pengelolaan aset daerah. Hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 menunjukkan skor aspek tersebut hanya 40, sedangkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) meraih 75. Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Klaten mencatat skor 73,97 atau kategori Waspada. Skor MCSP keseluruhan juga turun dari 96,37 pada 2024 menjadi 82,87 pada 2025.
Hasil pengukuran itu menjadi perhatian setelah KPK melakukan penindakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten pada 15 Oktober 2026. Meski tidak membuktikan adanya tindak pidana dalam pengelolaan aset, hasil SPI dan MCSP menunjukkan area yang perlu dievaluasi untuk menutup celah penyimpangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan SPI dan MCSP membantu lembaganya memetakan risiko korupsi sekaligus menentukan area yang membutuhkan pembenahan.
“Pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan setelah suatu perkara terjadi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Hasil SPI 2025 menempatkan Klaten pada urutan ke-27 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Komponen eksper mencatat skor 67,04, turun 2,3 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Pengukuran SPI memanfaatkan persepsi dan pengalaman terkait integritas untuk memetakan potensi risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, hasilnya perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan pengawasan internal, pelayanan publik, dan pengelolaan anggaran.
Persoalan lain terlihat pada hasil MCSP. Meski skor keseluruhan 82,87 masih berada di zona hijau, nilai regulasi dan kebijakan yang hanya 40 menunjukkan adanya aspek tata kelola yang memerlukan perhatian khusus.















































