Skor pengelolaan BMD sebesar 75 juga perlu ditelaah bersama indikator tersebut. Evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan aturan, pembagian kewenangan, prosedur, dan pengendalian aset. Namun, skor rendah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan atau tindak pidana.

Budi mengingatkan bahwa capaian agregat MCSP tidak menjamin seluruh proses pemerintahan bebas dari risiko korupsi.

“Adanya penurunan skor dan area yang masih berada di zona merah harus menjadi perhatian serius,” katanya.

KPK meminta Pemkab Klaten menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan tingkat kerawanan. Pembenahan perlu menyasar penyebab kelemahan, bukan sekadar mengejar kenaikan skor pada penilaian berikutnya.

Untuk mendukung pencegahan, KPK juga melakukan pendampingan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III. Di Jawa Tengah, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Inspektorat se-provinsi pada Juni 2026.

Dalam kegiatan itu, KPK mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendeteksi risiko sejak dini, bukan hanya memeriksa kelengkapan administrasi setelah kegiatan selesai.

“APIP harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan,” ujar Budi.

Pengawasan internal perlu memastikan setiap temuan ditindaklanjuti dan kelemahan prosedur diperbaiki. Tanpa tindak lanjut yang memadai, masalah yang sama berisiko berulang, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah.

Kebutuhan pembenahan sistem tersebut mendapat konteks tambahan dari penindakan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam perkara itu, KPK mengungkap setidaknya lima klaster pemberian dan penerimaan uang yang diduga melibatkan Bupati Klaten. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,2 miliar.

Menurut keterangan KPK, dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan upaya mengembalikan pendanaan politik. Dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa kelemahan tata kelola aset berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

BERITA TERKINI EDITORIAL