PAREPARE, INSERTRAKYAT.COM — Integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan sistem Coretax menjadi perhatian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare dalam upaya meningkatkan akurasi administrasi perpajakan, termasuk proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 bertema “Sinergi Data untuk Pelayanan Pajak yang Terintegrasi” di ruang rapat KPP Pratama Parepare, Jalan Chalik No. 4, Kota Parepare, Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca Juga :  1 September, Kejari Sinjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Gerakan Pangan Murah, Rangkaian HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kepala KPP Pratama Parepare, Basuki Purnama, membuka forum yang dihadiri perwakilan instansi pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan media massa. Peserta antara lain berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Ikatan Notaris Indonesia Ajatappareng, Tax Center Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Badan Gizi Nasional, serta Radio Mesra Parepare.

Basuki menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan perpajakan.

Baca Juga :  Realita Kasatgas Tito Hidupkan Kearifan Lokal di Pidie Jaya, Sumber Ekonomi Warga “Glowing”!

“Forum ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai wadah bagi kami untuk koreksi diri dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak ke depannya,” ujar Basuki.

KPP Parepare Bahas Integrasi Data NIK, AHU, dan Coretax
Foto bersama dalam acara KPP Parepare Bahas Integrasi Data NIK, AHU, dan Coretax

Materi yang disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare, Muhammad Lukman Arief, membahas keterkaitan data antarlembaga dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih akurat dan terintegrasi.

Menurut Lukman, sinkronisasi data berperan dalam memvalidasi identitas, memastikan kesesuaian informasi wajib pajak, serta mengurangi potensi ketidaksesuaian data dalam proses administrasi.

Baca Juga :  Wajib Pajak Sambangi KPP Pratama Palopo Imbas Informasi Simpang Siur Soal Relaksasi SPT Tahunan 2025

Forum tersebut juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan, mengidentifikasi kendala, dan menyamakan pemahaman mengenai kebutuhan pelayanan perpajakan.

Integrasi data diharapkan dapat mendukung proses administrasi yang lebih tertata sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dan kepatuhan perpajakan. Namun, hasil penerapannya tetap bergantung pada akurasi data, koordinasi antarlembaga, dan pelaksanaan sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Rls DJP Sulselbarta (Cp): Sumin.
Editor: Supriadi Buraerah

 

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori
InsertRakyat.com
HEADLINE NEWS
Memuat berita terbaru…
Fakta Bicara, Rakyat Menilai Semua berita ↗