INSERTRAKYAT.COM– Kegiatan sosialisasi pencegahan paham radikal di Medan, Jumat (23/10/2026), mengungkap data 38 anak di Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam kelompok Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC). Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 Antiteror Polri, Ipda Kunto Adi Wibowo, SH, MH, menyebut angka tersebut sebagai bagian dari 1.011 anak di Indonesia yang masuk dalam kedua kelompok itu pada 2026.
Kunto menyampaikan data tersebut saat memaparkan materi dalam kegiatan Sosialisasi dan Peluncuran Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Pencegahan Paham Radikal pada Generasi Muda di SMA Negeri 5 Medan. Kegiatan itu mengajak berbagai pihak bekerja sama melindungi generasi muda dari paparan paham yang mengarah pada kekerasan demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Menurut Kunto, pada 2025 terdapat 112 anak yang masuk dalam kelompok terkait paham radikal. Dari jumlah itu, 70 anak tercatat masuk dalam komunitas True Crime Community (TCC).
“Pada 2026, terdapat 1.011 anak secara nasional dalam kelompok NVE dan TCC, termasuk 38 anak di Sumatera Utara. Data ini menjadi perhatian dalam upaya mencegah paparan konten kekerasan pada anak dan remaja,” ujarnya.
Namun, masyarakat perlu membedakan paparan konten, keterlibatan dalam komunitas, kecenderungan perilaku, dan tindakan pidana. Keanggotaan atau keterkaitan dengan komunitas tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang anak melakukan kekerasan atau tindak pidana.
Kunto menjelaskan bahwa perkembangan dunia digital menghadirkan tantangan baru dalam pencegahan ekstremisme di kalangan generasi muda. Ia mengangkat dua fenomena yang menjadi perhatian, yakni Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC).
NVE merujuk pada kecenderungan ekstrem yang berkaitan dengan nihilisme dan kekerasan. Dalam pemaparan tersebut, fenomena ini dikaitkan dengan kecenderungan melakukan kekerasan ekstrem tanpa motivasi ideologis atau politik yang jelas.
Sementara itu, TCC merujuk pada komunitas daring yang membahas kasus kejahatan dan kekerasan. Paparan berulang terhadap konten semacam itu perlu mendapat perhatian apabila mendorong seseorang meniru atau mengagungkan tindakan kekerasan.
Kunto menyebut anak-anak dan remaja dapat menjumpai konten tersebut melalui permainan daring, media sosial, lingkungan keluarga, hingga lembaga pendidikan.
Karena itu, orang tua dan tenaga pendidik perlu mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital. Mereka juga perlu memperhatikan aktivitas daring dan perubahan perilaku anak tanpa langsung memberikan stigma atau kesimpulan yang belum terverifikasi.

















































