INSERTRAKYAT.COM — Risiko penipuan kripto menuntut pengguna aset digital untuk memeriksa informasi, mengenali kontak resmi, dan menjaga kerahasiaan data akun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden di sektor aset keuangan digital dan kripto selama Agustus–September 2026. Secara terpisah, INDODAX mengimbau pengguna agar mewaspadai pihak yang mengaku sebagai layanan Customer Support. Kamis.
OJK menyampaikan catatan tersebut dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026.
Dalam menangani insiden, OJK melalui pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) berkoordinasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta sejumlah pihak terkait.
Koordinasi tersebut melibatkan dukungan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran dan berbagai sektor, termasuk perbankan, lembaga kliring aset keuangan digital, pedagang aset keuangan digital, serta penyedia jasa pembayaran.
OJK memasang dan memantau peringatan transaksi tidak wajar, membekukan rekening yang diduga terkait dengan insiden, serta mengupayakan pemulihan dana. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan insiden dan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Sementara itu, INDODAX mengingatkan pengguna agar tidak mudah mempercayai pesan atau panggilan dari pihak yang mengaku sebagai layanan pelanggan. Pelaku social engineering dapat memanfaatkan kepanikan dan rasa mendesak untuk mendorong korban mengikuti instruksi atau menyerahkan informasi sensitif.
Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, mengatakan pengguna perlu mengenali modus penipuan dan memverifikasi informasi untuk menjaga keamanan akun. Menurutnya, pelaku social engineering dapat menyamar sebagai Customer Support untuk memperoleh data sensitif pengguna.
“Keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali modus penipuan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” tuturnya.
INDODAX menyatakan tidak menyediakan layanan Customer Support melalui WhatsApp. Meski demikian, perusahaan dapat menggunakan WhatsApp untuk mengirimkan kode one-time password (OTP) dalam proses autentikasi tertentu. Oleh sebab itu, pengguna perlu membedakan pesan OTP dari permintaan data keamanan akun.
INDODAX juga menyatakan bahwa layanan pelanggan resminya tidak meminta kata sandi, PIN, kode OTP, kode pemulihan (recovery code), maupun informasi rahasia lain untuk mengakses akun.


















































