JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta telah membahas perkembangan kelembagaan OJK serta implikasinya terhadap penegakan hukum di sektor jasa keuangan dalam Focus Group Discussion (FGD), pada awal Oktober 2025
Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut mengangkat tema perkembangan kelembagaan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta implikasinya terhadap penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia Hernawan Bekti Sasongko memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
FGD dimoderatori Hakim Tinggi Jakarta Pandu Budiono. Pembicara terdiri atas Abdul Hanan, Direktur Direktorat Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan; Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di OJK; serta Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam paparannya, Abdul Hanan menjelaskan kedudukan OJK sebagai lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas dan kewenangan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Cakupan tugas OJK kini meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, aset keuangan digital, aset kripto, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Paparan juga mencakup perluasan kewenangan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Sementara itu, Greta Joice Siahaan memaparkan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Materi tersebut mencakup laporan, pemberitahuan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, permintaan keterangan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), pemblokiran rekening, administrasi penyidikan, hingga tindak lanjut hasil penyidikan.
Dalam paparannya, Greta juga memperlihatkan sebaran perkara tindak pidana jasa keuangan yang terjadi di Indonesia.
Materi penegakan hukum juga dibahas oleh Dr. Catur Iriantoro. Ia menjabarkan pedoman pemenuhan persyaratan permohonan penetapan terkait upaya penyitaan, penggeledahan dan pemblokiran serta keabsahan bukti hasil upaya paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Catur mengingatkan OJK dan seluruh peserta FGD mengenai tiga hal yang menjadi pesan dalam pelaksanaan upaya tersebut, yaitu lengkap secara awal, mendesak boleh tetapi terlambat tidak, serta penetapan merupakan alat bukti.
Kegiatan berlangsung dengan antusias. Peserta mengajukan sejumlah pertanyaan terkait materi yang dibahas.
FGD tersebut juga menjadi forum untuk meningkatkan pengetahuan peserta mengenai perkembangan kelembagaan OJK dan aspek penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Jurnalis : Syamsul Bahri
Editor : Supriadi Buraerah


























































