JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Keterangan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, berdasarkan keterangan resmi KPK Nomor 52/HM.01.04/KPK/56/8/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

“Enam tersangka terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, dan ES selaku Kepala Bagian Akademik. Tiga lainnya adalah DMW, AW, dan MYN dari pihak swasta,” ulas Mas Budi saat dihubungi oleh Wartawan Insertrakyat.com, Sabtu petang.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menguraikan perkara tersebut bermula dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola langsung Unsoed.

Dalam proses itu, KPK menemukan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi melalui tiga klaster.

Pada klaster pertama, NAP diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. KPK menyatakan permintaan itu dilakukan dengan sepengetahuan ASO melalui DMW dan AW.

Setelah uang dipenuhi, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Orang tua kemudian meminta pengembalian uang tersebut.

KPK menyatakan NAP memenuhi permintaan pengembalian dengan meminjam uang kepada pihak swasta. Sebagai imbalannya, NAP diduga menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyatakan MYN kemudian memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi senilai Rp680 juta dengan sepengetahuan ASO. MYN juga diduga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan ES. KPK menduga ES menerima uang dari pengepul calon mahasiswa dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar.

Uang tersebut, menurut KPK, dilaporkan kepada ASO. Selanjutnya, ASO memberikan akses user ID kepada ES untuk memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Dalam penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta.

KPK juga mengamankan saldo rekening senilai Rp99 juta. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini menempatkan proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sebagai bagian utama penyidikan KPK. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan perkembangan status hukum para tersangka berdasarkan proses penyidikan.

.

Jurnalis : Salfin Tebara

Editor     : Tim Redaksi