PALANGKA RAYA, InsertRakyat.com — Kemendagri mendorong kepala daerah di Kalimantan memperkuat integritas dan pengawasan APBD setelah KPK mencatat penurunan MCSP di empat provinsi pada 2025. KPK juga memetakan delapan titik rawan pengelolaan dana hibah di Kalimantan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 13 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah memperkuat integritas pribadi dan komitmen antikorupsi.

Penguatan itu diarahkan melalui pengawasan internal serta pengelolaan anggaran daerah yang bertanggung jawab.

Keterangan Foto: KPK bersama kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah se-Kalimantan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Keterangan Foto: KPK bersama kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah se-Kalimantan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Respons Kemendagri tersebut muncul ketika KPK memaparkan penurunan MCSP di Kalimantan pada 2025. Kalimantan Tengah turun dari 83 menjadi 82, Kalimantan Timur dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan dari 93 menjadi 85.

Hanya Kalimantan Utara yang mengalami kenaikan, dari 82 menjadi 83.

Dalam forum yang sama, KPK memetakan delapan titik rawan penyaluran dana hibah pemerintah daerah. Risiko itu antara lain data penerima tidak jelas, nama penerima tumpang tindih, serta mekanisme pemantauan dan pertanggungjawaban yang tidak memadai.

KPK juga menyoroti pengadaan barang dan jasa, termasuk potensi afiliasi penyedia dengan pejabat atau anggota legislatif serta persyaratan yang berpotensi menggugurkan peserta tertentu.

Untuk Kemendagri, penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Kendati demikian, penurunan MCSP tidak otomatis menunjukkan terjadinya korupsi. Data tersebut menjadi konteks evaluasi pencegahan yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola daerah.

(Tim Insertrakyat).