PALANGKA RAYA, InsertRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan delapan titik rawan korupsi dalam penyaluran dana hibah pemerintah daerah di Kalimantan. KPK lalu menemukan sejumlah anomali dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dinilai perlu diawasi sejak tahap perencanaan. Sabtu (15/8/2026).
Sebelumnya, pemetaan itu disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 13 Agustus 2026. Forum tersebut diikuti kepala daerah dari lima provinsi di Kalimantan.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan titik-titik rawan tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah. Menurut dia, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki posisi strategis untuk menemukan dan memperbaiki potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengkondisian dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan,” kata Ely.
Dalam penyaluran hibah, KPK mengidentifikasi delapan kondisi yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Di antaranya pemberian hibah tanpa proposal atau usulan, proposal yang baru diajukan ketika proses penganggaran berjalan, data penerima yang tidak jelas, serta nama penerima yang tumpang tindih.
KPK juga mencatat penerima hibah yang muncul secara berturut-turut, mekanisme pemantauan dan pertanggungjawaban yang tidak memadai, realisasi hibah yang tidak sesuai perjanjian, serta penerima yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ely mengatakan persoalan tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah memastikan penggunaan anggaran hibah dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu risiko muncul ketika anggaran sudah disiapkan sementara proposal penerima belum melalui proses evaluasi dan verifikasi.
“Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah seluruh proses terpenuhi, barulah hibah disalurkan,” ujarnya.
KPK juga menyoroti pengadaan barang dan jasa melalui tender, e-purchasing, maupun penunjukan langsung. Beberapa indikasi yang disebut antara lain afiliasi penyedia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau anggota legislatif, penyedia yang tidak kompeten atau tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan, serta dugaan penggunaan persyaratan tertentu untuk menggugurkan peserta atau penyedia.
“Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, harus menjadi alarm bagi APIP. Periksa dokumen penawaran dan persyaratan teknisnya, sehingga potensi pengkondisian dapat dicegah sejak awal,” kata Ely.
KPK mengaitkan penguatan pengawasan tersebut dengan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2025, skor MCSP empat dari lima provinsi di Kalimantan tercatat turun dibandingkan periode sebelumnya.
Skor Kalimantan Tengah turun dari 83 menjadi 82, Kalimantan Timur dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan dari 93 menjadi 85. Sementara itu, Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi yang skornya meningkat, dari 82 menjadi 83.
Ely mengatakan KPK melakukan verifikasi langsung untuk memastikan rekomendasi pencegahan ditindaklanjuti pemerintah daerah. Pada Juli dan Oktober 2025, KPK turun ke Singkawang dan Banjarbaru untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus menguji tindak lanjut rekomendasi.
“Kami meninjau langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan memvalidasi. Pada Juli dan Oktober 2025, kami turun ke Singkawang dan Banjarbaru untuk memastikan kondisi dan menguji rekomendasi pencegahan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Ely.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan pengawasan PBJ perlu dilakukan sepanjang rantai pengadaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Pengawasan, kata Setya, dapat dilakukan melalui audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah daerah juga perlu membuka saluran pengaduan melalui whistleblowing system agar indikasi penyimpangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah mengatakan sinergi tersebut diarahkan untuk membentuk pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Ia menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah memperkuat integritas, pengawasan internal, dan pengelolaan anggaran daerah yang bertanggung jawab.
Rakor tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis risiko. Kalimantan menjadi klaster kedua dari 10 klaster yang mencakup 32 provinsi di Indonesia, setelah Jawa Timur.
KPK menyebut sepanjang 2025–2026 telah melakukan 17 kegiatan tangkap tangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks itu, Ely mengatakan ukuran keberhasilan pencegahan tidak berhenti pada pernyataan komitmen pemerintah daerah, tetapi pada tindak lanjut terhadap hasil pemetaan risiko dan rekomendasi pengawasan.
“Yang kami lihat bukan hanya itikad baik pemda, tapi komitmen tersebut ditindaklanjuti secara konkret,” kata Ely.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyambut pendekatan tersebut. Menurut dia, pemetaan risiko membantu kepala daerah mengenali potensi persoalan sejak awal sehingga proses pemerintahan dapat berjalan lebih hati-hati, transparan, dan sesuai aturan.
“Kita semakin memahami pencegahan korupsi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun bagaimana membaca potensi kerawanan sejak awal. Dengan begitu, setiap proses pemerintahan dapat berjalan lebih hati-hati, transparan, dan sesuai aturan,” tuturnya.
Kegiatan tersebut diikuti kepala daerah, ketua DPRD, dan perangkat daerah dari lima provinsi, 47 kabupaten, serta sembilan kota di Kalimantan. KPK berharap hasil pemetaan tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi diterjemahkan menjadi tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan di masing-masing daerah.
(Tim InsertRakyat).


















































