JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, serta dinamika pasar kerja.
APINDO menilai regulasi ketenagakerjaan yang baru tidak cukup hanya mengembalikan pendekatan yang pernah digunakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Regulasi tersebut dinilai perlu menghadirkan pembaruan yang sesuai dengan tantangan dunia kerja saat ini dan ke depan.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan tantangan ketenagakerjaan Indonesia semakin kompleks. Perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, transformasi teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, serta kebutuhan peningkatan kompetensi pekerja menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi.
Indonesia juga menghadapi pertambahan sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun. Kondisi tersebut berjalan bersamaan dengan tingginya pekerjaan informal, pengangguran usia muda, rendahnya sertifikasi kompetensi, serta masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, APINDO berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Shinta, pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan sebagai agenda yang saling berkaitan.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/10/2026).
APINDO juga menyoroti perlunya memperhitungkan dampak setiap ketentuan dalam regulasi terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Menurut APINDO, momentum investasi tersebut perlu dijaga dan diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki kapasitas penyerapan tenaga kerja lebih besar.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, investasi, dan perubahan struktur ekonomi.
(Tim InsertRakyat.com/Yacub).

























































