JAKARTA, — Komunikasi atau Percakapan melalui telepon, pesan elektronik, maupun jaringan telekomunikasi tidak dapat disadap begitu saja. Di Indonesia, pengaturannya tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak, dengan pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum oleh lembaga berwenang berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Dalam konteks itulah pembahasan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto muncul dalam podcast Abraham Samad Speak Up pada 4 November 2026. Bersama Dr. Sri Radjasa, Abraham Samad juga membicarakan sejumlah hal yang berkaitan dengan operasi intelijen, perangkat penyadapan, struktur komando pemerintahan, hingga kemungkinan hubungan dengan kepentingan politik.

Sri Radjasa menyebut sejumlah jenderal terjerat skandal penyadapan. Salah satunya ialah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia juga membicarakan dugaan adanya tindakan yang tidak berjalan sesuai garis komando pemerintahan alias Makar.

Nama mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut masuk dalam pembicaraan. Sri Radjasa menghubungkan persoalan tersebut dengan kemungkinan kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.

Dalam pembahasan mengenai lingkungan internal, Sri Radjasa menggunakan ungkapan “semut dalam selimut”. Istilah ini menggambarkan seseorang yang berada di dalam suatu lingkungan, tetapi diduga menyampaikan informasi kepada pihak lain.

Dalam dunia intelijen, informasi dari lingkungan internal dapat menjadi bagian penting dalam pemetaan situasi. Sebab, informasi tidak selalu diperoleh melalui alat elektronik. Keterangan manusia, pengamatan, dokumen, dan komunikasi juga dapat menjadi sumber informasi. Dengan kata lain, teknologi boleh semakin canggih, tetapi faktor manusia tetap punya tempat.

Sri Radjasa juga membicarakan perangkat penyadapan, termasuk kemungkinan penggunaannya, pengadaan, pengawasan, pihak yang mengoperasikan, serta jalur distribusi informasi. Pembahasan ini bersinggungan dengan teknologi intelijen yang memiliki kemampuan memperoleh dan mengolah informasi komunikasi.

Dalam sistem keamanan nasional, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) turut disebut. Keduanya memiliki lingkup tugas intelijen sesuai kedudukan dan ketentuan yang mengatur masing-masing lembaga.

Intelijen sendiri merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyampaian informasi untuk membantu pengambilan keputusan. Informasi intelijen dapat digunakan untuk membaca ancaman, memahami perkembangan situasi, dan mendukung kepentingan keamanan negara. Namun, kewenangan penggunaan metode khusus, termasuk penyadapan, tetap berkaitan dengan dasar hukum dan batas kewenangan yang berlaku.

Istilah lain yang muncul dalam podcast tersebut ialah state capture. Dalam kajian tata kelola pemerintahan, istilah ini menggambarkan keadaan ketika kepentingan individu atau kelompok tertentu memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan kebijakan, peraturan, maupun keputusan negara.

Sederhananya, persoalannya bukan hanya siapa yang menjalankan pemerintahan, melainkan juga siapa yang memiliki pengaruh terhadap keputusan di dalamnya. Sebuah kebijakan memang ditandatangani pejabat berwenang, tetapi kajian state capture menaruh perhatian pada kemungkinan adanya kepentingan lain yang memengaruhi proses di balik keputusan tersebut.

Sri Radjasa menghubungkan istilah itu dengan peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025. Ia juga membicarakan aktivitas pertambangan di Halmahera, sosok bernama Aseng, dugaan aliran dana.

Persoalan penyadapan juga berkaitan dengan perkembangan hukum acara pidana. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang tersendiri. Rancangan Undang-Undang Penyadapan turut menjadi bagian dari pembicaraan mengenai kebutuhan kerangka hukum yang mengatur kewenangan, prosedur, dan pengawasan penyadapan.

Dari seluruh pembahasan tersebut, terdapat beberapa bidang yang saling bersinggungan, mulai perlindungan komunikasi pribadi, teknologi penyadapan, kewenangan intelijen, struktur pemerintahan, pengaruh kepentingan ekonomi, dan dinamika politik.

Memahami persoalan penyadapan karena itu tidak cukup hanya dengan mengenali alat yang digunakan atau siapa yang disebut dalam suatu perbincangan. Ada aspek hukum, teknologi, kelembagaan, dan tata kelola negara yang perlu dipahami secara bersamaan.

Seluruh nama, hubungan, dan peristiwa yang dibicarakan dalam podcast tersebut dapat ditonton; ( youtub Abraham Samad)

BERITA TERKINI EDITORIAL