TANAH DATAR, INSERTRAKYAT.COM — Publik kini mulai melirik aspek kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian PU terkait dengan pemulihan pasca bencana Sumatera. Dua Kementerian itu mengelola dana triliunan rupiah yang terbaru diumumkan oleh Menteri PU ( Baca : DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar) Tak lama sebelum itu Mendagri juga mengumbar evaluasi penanganan pascabencana ( Baca: Tito Karnavian Bahas Target 26.036 Huntap dan Pemulihan Ekonomi Pascabencana Sumatera ). Selain itu ada informasi tak kalah geli di gendang telinga, sebab Ombudsman RI mengendus indikasi kongkalikong, meskipun bukan pada pemulihan Sumatera tetapi di NTT daerah yang kurang mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. (Baca: Ombudsman Ungkap Masalah Data Bantuan dan Huntap Flores NTT )
Belum berlalu begitu jauh, isu NTT, mencuat pula korupsi di lingkungan proyek PU di Sulawesi Selatan, yang merugikan Rakyat. Hanya juga tak pernah dijangkau perhatian dari Presiden Prabowo meskipun lini Kementerian sudah mengetahui persoalan tersebut, lantas mereka memilih mengabaikan.( Baca : Kasus DI Apparang Hulu Rugikan Masyarakat Rp130 Juta, Belum Menarik Perhatian Mendagri )
Inti dari semua itu yang dipersoalkan oleh publik dilengkapi dengan suara keluh kesah masyarakat di Sumatera Barat hingga hari ini.
Di sana, (di balik) progres pembangunan Jembatan Panti yang mencapai 48,83 persen, muncul suara pekerja yang mengeluhkan pembayaran upah. Proyek infrastruktur senilai Rp11.383.587.500 di Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kini mendapat sorotan terkait kepastian pembayaran dalam rantai pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Keluhan tersebut muncul ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan realisasi fisik proyek hingga 1 November 2026 telah melampaui target rencana. Realisasi mencapai 48,83 persen, sedangkan target berada pada angka 39,50 persen.
Pantauan awak media di lokasi proyek, Senin (2/11/2026), memperlihatkan aktivitas konstruksi relatif terbatas. Sejumlah material masih tertumpuk, beberapa alat berat terparkir, sementara aktivitas pekerja tidak terlihat ramai.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan persoalan pembayaran menjadi alasan mereka menghentikan pekerjaan.
“Kami berhenti bekerja karena pembayaran dari pihak kontraktor tidak jelas,” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan itu membuka persoalan dalam mata rantai pelaksanaan konstruksi, khususnya hubungan pembayaran antara kontraktor utama dan subkontraktor. Dalam pekerjaan infrastruktur, kelancaran mobilisasi tenaga kerja, pengadaan material, penggunaan peralatan, hingga pencapaian progres fisik membutuhkan dukungan administrasi dan arus pembayaran yang tertib.
Pihak Pelaksana Minta Waktu Berkoordinasi
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan substantif mengenai keluhan tersebut. Pihaknya menyampaikan akan membahas permintaan klarifikasi bersama manajemen perusahaan.
“Waalaikum salam ww. Permintaan klarifikasi dari Bapak (awak media), izin akan kami tanggapi setelah kami rembuk dengan manajemen perusahaan, Bapak,” demikian jawaban pihak pelaksana.
Klarifikasi manajemen diperlukan untuk menjelaskan status pembayaran, hubungan kerja sama, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.
PPK Sebut Persoalan Subkontraktor Telah Difasilitasi
PPK proyek, Heri Rafles, menjelaskan bahwa pada 2 November 2026 terdapat pekerjaan pemasangan bekisting pada badan abutment. Informasi tersebut, menurutnya, juga telah dikonfirmasi kepada staf teknik CV Nadha Permata.
Mengenai persoalan antara subkontraktor dan kontraktor utama, Heri mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan sekitar tiga minggu sebelumnya.
Pertemuan itu melibatkan pihak subkontraktor, Viki dan Hosen, serta pihak kontraktor utama, Ronny dan Edi Andrya.
Menurut Heri, pihak kegiatan telah mengarahkan kedua belah pihak agar memenuhi kewajiban masing-masing sesuai tanggung jawabnya.
Dalam pengawasan pekerjaan, Heri menyebut pihaknya setiap minggu mengevaluasi laporan konsultan pengawas dan mencocokkannya dengan kondisi aktual di lapangan.
Progres Fisik Mencapai 48,83 Persen
Data yang disampaikan PPK menunjukkan realisasi fisik pembangunan Jembatan Panti telah mencapai 48,83 persen hingga 1 November 2026.
Rinciannya:
- Target rencana: 39,50 persen.
- Realisasi fisik: 48,83 persen.
- Selisih capaian: 9,33 poin persentase di atas target.
Heri menegaskan kontraktor pelaksana masih menjalankan pekerjaan di lapangan.
Terkait potensi keterlambatan, ia merujuk pada mekanisme pengendalian yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Apabila keterlambatan melampaui ketentuan, pihaknya akan menggelar Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan.
Jika pekerjaan belum selesai hingga masa kontrak berakhir, terdapat dua opsi sesuai ketentuan kontrak, yakni pemutusan kontrak atau pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan konsekuensi denda keterlambatan.
Heri menyatakan pihaknya berupaya agar pembangunan Jembatan Panti selesai sesuai jadwal.
Pengendalian proyek juga mencakup pengukuran atau opname hasil pekerjaan serta pemeriksaan mutu melalui laboratorium. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan volume dan kualitas konstruksi sesuai spesifikasi teknis.
Anggaran Publik Menuntut Pertanggungjawaban
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Jembatan Panti dikerjakan CV Nadha Permata dengan nilai kontrak Rp11.383.587.500 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat. Masa pelaksanaan tercatat selama 173 hari kalender sejak penandatanganan kontrak pada 9 Juli 2026.
Di tengah laporan progres yang melampaui target, keluhan pekerja tetap membutuhkan penyelesaian. Persoalan pembayaran tidak boleh berhenti sebagai perbedaan komunikasi antara kontraktor utama dan subkontraktor tanpa kepastian tindak lanjut.
PPK dan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat perlu memastikan pengendalian proyek berjalan menyeluruh. Pengawasan tidak hanya menyentuh volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan mutu konstruksi, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban pelaksanaan kontrak.
CV Nadha Permata dan pihak subkontraktor juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status pembayaran yang dikeluhkan pekerja.
Sebab, keberhasilan proyek infrastruktur tidak cukup diukur dari persentase progres fisik. Ketersediaan material, produktivitas tenaga kerja, ketepatan jadwal, kualitas konstruksi, dan tertib administrasi pembayaran merupakan bagian dari satu kesatuan manajemen proyek.
Beton dapat terus dicor, bekisting dapat dipasang, dan struktur abutment dapat dikerjakan. Namun, keberlanjutan pekerjaan membutuhkan kepastian hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
Masyarakat tidak hanya menunggu jembatan berdiri, tetapi juga menuntut agar anggaran publik dikelola secara transparan, pekerjaan berjalan sesuai kontrak, dan hak pekerja memperoleh kepastian.




























































