JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Penegakan hukum reforma agraria membutuhkan pembagian kewenangan yang tegas, penyidik berkompeten, dan sistem peradilan pertanahan yang menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat.

Assoc. Prof. Firman Wijaya mengangkat persoalan tersebut dalam kajian akademiknya berjudul “Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Desain Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Kepastian Hukum, dan Mitigasi Risiko Hukum serta Kebijakan.”

Dalam kajian itu, Firman Wijaya menegaskan, setiap lembaga harus bertindak sesuai batas kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Tanpa batas kewenangan yang tegas, penegakan hukum reforma agraria berisiko memicu tumpang tindih kekuasaan dan konflik hukum baru.

Secara khusus, Firman menilai keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil alih seluruh urusan pertanahan. Karena itu, kewenangan membatalkan produk administrasi ATR/BPN, melakukan penyidikan, dan mengadili perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penguatan penegakan hukum reforma agraria harus bertumpu pada kejelasan hubungan antarfungsi. BRAN dapat menjadi penggerak penyelesaian konflik lintas sektor, ATR/BPN menjalankan kewenangan pertanahan sesuai peraturan, penyidik membuktikan tindak pidana dalam batas atribusinya, dan pengadilan memberikan putusan secara merdeka,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/10).

Selain pembagian kewenangan, Firman menyoroti spesialisasi penyidik. Menurut dia, sistem penegakan hukum perlu membedakan fungsi penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu sesuai dasar hukum masing-masing.

Terkait hal tersebut, Firman merujuk pada KUHAP 2025 dan menyebut kewenangan penyidikan sektoral harus memiliki landasan undang-undang yang tegas. Oleh karena itu, pemerintah dapat memprioritaskan peningkatan kompetensi penyidik yang sudah berwenang, menghadirkan dukungan ahli pertanahan, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

Adapun rencana pembentukan penyidik khusus di lingkungan BRAN maupun pengadilan pertanahan memerlukan kajian menyeluruh. Kajian tersebut perlu mencakup kebutuhan kelembagaan, batas kewenangan, independensi, akses masyarakat terhadap keadilan, dan ketersediaan anggaran.

Dengan pertimbangan tersebut, pembentukan institusi baru perlu memperhitungkan efektivitas sistem yang sudah berjalan. Selain itu, penataan kelembagaan harus mencegah tumpang tindih kewenangan dan proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut.

Lebih jauh, Firman menilai keberhasilan reforma agraria perlu diukur melalui hasil yang dirasakan masyarakat. Indikatornya mencakup pemulihan hak masyarakat, kepastian penggunaan tanah, pelaksanaan putusan, dan pencegahan konflik berulang.

Untuk mencapai tujuan itu, BRAN dan ATR/BPN perlu memperjelas regulasi serta tata kerja antarlembaga. Sementara itu, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dapat meningkatkan koordinasi serta kapasitas penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.

Pada sisi lain, pembenahan penegakan hukum agraria harus berjalan seiring dengan pengendalian kekuasaan. Artinya, negara tidak cukup hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga harus memastikan setiap lembaga mematuhi batas kewenangan hukumnya.

“Reformasi agraria memperoleh kekuatan ketika negara mampu bertindak sekaligus bersedia mengendalikan kewenangannya,” tegas Firman.

Laporan: Yakub Ismail

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL