JAKARTA INSERTRAKYAT.com – Akademisi dan praktisi hukum, Firman Wijaya menilai pelaku usaha jasa konstruksi membutuhkan perlindungan hukum yang proporsional di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek akibat kenaikan harga BBM industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global. Menurutnya, kondisi tersebut mengubah struktur biaya pelaksanaan proyek sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Firman mengatakan perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat pelaku usaha menghadapi tantangan yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan proyek konstruksi.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha jasa konstruksi bukan bertujuan membenarkan kenaikan harga proyek secara sepihak.

BACA JUGA :  Pemdes Puubunga Sukses Bentuk Kopdes Merah Putih, Siap Gerakkan Roda Ekonomi Rakyat

Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi rantai pasok, serta memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan secara optimal.

“Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak,” ulas Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan lonjakan harga material seperti aspal, baja, dan semen, serta meningkatnya biaya energi dan komponen impor merupakan fakta ekonomi yang tidak dapat diabaikan.

BACA JUGA :  Mendes Yandri Usul GP Ansor Bersinergi Majukan Ekonomi Desa, Disambut Bupati Ratu

Menurutnya, apabila seluruh beban tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai, risikonya tidak hanya dirasakan badan usaha. Kondisi itu juga dapat menghambat penyelesaian proyek, menurunkan kualitas pekerjaan, hingga memicu sengketa yang merugikan kepentingan publik.

“Secara hukum, prinsip pacta sunt servanda harus dibaca secara utuh bersama asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” terangnya.

Firman menambahkan, konsep hardship atau rebus sic stantibus relevan dijadikan dasar untuk membuka ruang renegosiasi kontrak ketika terjadi perubahan keadaan yang bersifat fundamental setelah kontrak disepakati.

Ia juga mendorong agar setiap klaim eskalasi biaya diajukan berdasarkan data yang objektif, dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai.

BACA JUGA :  Suara Wamen PU Ditengah Bencana Banjir Cianjur

Menurutnya, penyelesaian terbaik bukan berupa penolakan maupun persetujuan secara otomatis, melainkan evaluasi bersama melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Pelaku usaha jasa konstruksi adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Karena itu, kontrak yang adil bukanlah kontrak yang membiarkan salah satu pihak menanggung seluruh risiko akibat perubahan eksternal, melainkan kontrak yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan sehingga proyek tetap berjalan, mutu tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

(yak/han). Follow Berita Insertrakyat.com di whatsapp channel