JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menyatakan telah merampungkan laporan yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah hal yang dinilai janggal dalam sengketa tanah di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Laporan tersebut disebut telah memasuki tahap finalisasi setelah GISK menghimpun berbagai dokumen, data, dan informasi yang akan dijadikan bahan pengaduan kepada lembaga antirasuah.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, mengatakan langkah tersebut berangkat dari banyaknya pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat termasuk fakta, terutama mengenai kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi riil di lapangan.
“Banyak hal yang masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Karena itu, kami berharap seluruh fakta dan dokumen yang ada dapat diperiksa secara objektif sehingga publik memperoleh kepastian keadilan bagi semua pihak,” ujar Andi Riyal.
Perhatian GISK tertuju pada perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK yang objek sengketanya berada di Dusun Tanetang, Desa Bira. Perkara tersebut diketahui telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat kasasi.
Namun demikian, menurut GISK, terdapat sejumlah informasi yang perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya terkait dugaan perbedaan luas, batas, maupun kedudukan objek yang disebut dalam putusan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Menurut Andi Riyal, apabila dugaan tersebut benar, maka berpotensi menimbulkan persoalan dibalik pelaksanaan putusan maupun proses eksekusi.
“Keadilan tidak cukup hanya tertuang dalam amar putusan. Keadilan harus dapat dibuktikan melalui fakta yang benar-benar ada di lapangan. Putusan dan kenyataan harus berjalan pada jalur yang sama,” tegasnya.
Dalam proses persiapan pelaporan, GISK mengaku telah melakukan komunikasi awal terkait mekanisme pengaduan masyarakat ke KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima, setiap laporan harus dilengkapi dokumen dan bukti pendukung yang memadai agar dapat ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Berkas atau laporan dilengkapi dulu yang sifatnya pengaduan. Nanti langsung datang dan bertemu dengan Dumas KPK dan dijabarkan,” demikian informasi yang diterima GISK terkait mekanisme pelaporan dari KPK. Media ini juga telah melakukan konfirmasi ke KPK dan mendapatkan jawaban langsung.
Sementara itu, GISK menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar berbagai informasi yang berkembang dapat diperiksa dan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, GISK juga mengawal rencana konstatering atau pencocokan objek sengketa yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba.
Dalam kunjungannya ke pengadilan pada Senin baru – baru ini, Andi Riyal meminta agar proses tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Bira, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi diperlukan untuk memastikan objek yang akan dikonstatir benar-benar sesuai dengan luas, batas, dan letak sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
“Konstatering harus dilakukan secara objektif dan berbasis data yang valid. Jika hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi menyeluruh, maka risiko terjadinya kesalahan objek sangat besar,” katanya.
GISK menilai langkah tersebut penting mengingat adanya dugaan perbedaan objek yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pertemuan yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, Angri Junanda, SH, menjelaskan bahwa kewenangan meminta pengukuran kepada BPN berada pada Ketua Pengadilan Negeri.
“Itu kewenangan Ketua PN yang menentukan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini jadwal konstatering belum ditetapkan karena masih menunggu proses koordinasi terkait pengamanan.
Sementara itu, GISK merujuk pada Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pengukuran objek tanah untuk memastikan letak dan batas tanah yang menjadi objek perkara maupun objek eksekusi.
“PP Nomor 18 Tahun 2021 sudah sangat jelas. Pengukuran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang diputuskan pengadilan,” kata Andi Riyal.
GISK menegaskan bahwa pengawasan publik yang dilakukan bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
Menjelang penyampaian laporan ke Gedung Merah Putih KPK, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana berbagai informasi yang dihimpun GISK akan ditelaah lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Andi Riyal mengungkapkan bahwa selain persoalan yang terkait dengan dugaan perbedaan objek, pihaknya mengaku masih memiliki sejumlah informasi lain yang akan disampaikan melalui mekanisme resmi kepada KPK termasuk dokumentasi video.
“Kami memilih menyerahkan seluruh data dan informasi yang kami miliki kepada lembaga yang berwenang seperti KPK, untuk dilakukan penelaahan. Dan biarlah proses hukum yang bekerja dan memberikan jawaban kepada publik. Kini (18/6/2026), tinggal selangkah lagi laporan GISK tiba di Dumas KPK,” pungkasnya. (***).













