JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dewan Pengawas KPK menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK dengan fokus memperberat sanksi finansial bagi pimpinan dan anggota Dewas yang terbukti melanggar etik.
Pembahasan revisi Perdewas tersebut telah mencapai 80 persen dalam tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Anggota Dewas KPK Gusrizal menyebut perubahan aturan dilakukan untuk memperbaiki mekanisme sanksi internal.
Sanksi finansial bagi pelanggar etik akan diatur dengan pemotongan penghasilan dalam persentase tertentu. Besaran sanksi tersebut dirancang lebih berat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” ujar Gusrizal saat menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK 2026 di Gedung ACLC Jakarta, Senin (3/8).
Selain sanksi finansial, revisi Perdewas juga mencakup perluasan definisi pegawai agar menjangkau seluruh insan KPK. Aturan baru turut mengatur penyederhanaan pemeriksaan awal dan mekanisme persidangan etik.
Dewas juga memasukkan penanganan pelanggaran etik kategori ringan atau disiplin. Penyelarasan norma etik KPK dengan aturan etik nasional bagi ASN menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi.
Aspek lain yang diperbaiki adalah transparansi putusan etik. Dewas mengatur mekanisme publikasi dan tata cara pelaksanaan putusan agar dapat dipahami publik.
Dalam evaluasi tindakan pro justitia Semester I 2026, Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto mencatat terdapat 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang diterima Dewas.
Tingkat ketepatan waktu pemberitahuan tindakan penegakan hukum KPK secara akumulatif mencapai 86,5 persen. Data tersebut mencakup 762 pemberitahuan penyadapan dengan tingkat ketepatan waktu 100 persen.
Selain itu, terdapat 232 pemberitahuan penggeledahan dengan ketepatan waktu 65,5 persen. Sebanyak 1.093 pemberitahuan penyitaan tercatat memiliki ketepatan waktu 81,7 persen.
Dewas juga menerima enam pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 dengan tingkat ketepatan waktu 66,7 persen. Dewas meminta unit terkait meningkatkan kepatuhan pemberitahuan untuk menjaga kepastian hukum.
“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” kata Benny.
Pada fungsi pengaduan masyarakat, Dewas menerima dan menindaklanjuti 65 laporan non-etik. Sebanyak 48 surat jawaban resmi dikirim kepada pelapor.
Sebanyak 11 laporan diarsipkan setelah proses verifikasi. Enam laporan diteruskan ke unit internal KPK, sedangkan satu laporan masih dalam tahap penyelesaian.
Dewas juga mencatat penyelesaian hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) hingga Semester I 2026 mencapai 94,12 persen. Dari 34 kesimpulan yang masuk target penyelesaian, sebanyak 32 berhasil dituntaskan tepat waktu.
Pada penanganan pelanggaran etik, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada salah satu insan KPK per 31 Juli 2026. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 4 Ayat 1 mengenai kesusilaan.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Pengumuman sanksi dilakukan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.
Dewas juga menyusun 39 rekomendasi evaluasi kinerja untuk empat bidang utama KPK. Bidang tersebut meliputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Monitoring, Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal.
Anggota Dewas KPK Sumpeno menjelaskan pengawasan internal didukung realisasi anggaran tahun 2026. Hingga 31 Juli 2026, anggaran yang terserap mencapai Rp502.826.862.
Nilai tersebut setara 39,48 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1.273.418.000. Pengelolaan anggaran menjadi bagian dari mekanisme (public accountability) atau pertanggungjawaban publik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Laporan kinerja Dewas KPK menunjukkan sejumlah aspek pengawasan internal, mulai dari kepatuhan penindakan, pengaduan masyarakat, hingga penegakan etik.
Penulis ; Luthfi. Ikuti perkembangan berita terbaru bersama InsertRakyat.com. Menyajikan informasi faktual seputar nasional, hukum, politik, ekonomi, dan isu publik. — whatsapp channel







































