GRESIK, INSERTRAKYAT.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Di tengah proses tersebut, YLBH Fajar Trilaksana meminta DPR tidak membiarkan pembahasan berlarut menjadi tarik-ulur kepentingan politik dan segera memastikan aturan tersebut memberi kepastian hukum bagi negara maupun masyarakat.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar, mengatakan pembentukan undang-undang merupakan tanggung jawab politik para wakil rakyat. Karena itu, menurut dia, aspirasi masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan perlu dijawab dengan kesungguhan dalam proses legislasi.
Pernyataan itu disampaikan Fajar kepada awak media Pers di Gresik, Sabtu (29/8/2026).
Fajar menilai kebutuhan terhadap aturan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan pelaku korupsi. Persoalan yang tak kalah penting adalah bagaimana negara menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Negara harus mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, agar tidak dinikmati oleh keluarga koruptor maupun pihak-pihak lain,” kata Fajar.
Menurut dia, pemidanaan pelaku tidak otomatis menyelesaikan persoalan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. Karena itu, pemulihan aset harus ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
Fajar berharap agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi arena saling sandera atau pertukaran kepentingan politik.
Ia menilai DPR perlu menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dengan tetap menjaga prinsip negara hukum. Di sisi lain, percepatan pengesahan tidak boleh menghilangkan ruang untuk menguji substansi RUU secara terbuka dan hati-hati.
Ada lima hal yang menurut Fajar perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, akses masyarakat terhadap naskah akademik harus dibuka secara memadai. Publik perlu mengetahui landasan historis, sosiologis, politis, dan yuridis yang menjadi dasar penyusunan RUU tersebut.
Kedua, mekanisme perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum. Menurut Fajar, harus ada parameter yang jelas mengenai asal-usul aset, standar pembuktian, mekanisme keberatan dan pembelaan pemilik aset, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Pengawasan juga dinilai penting agar kewenangan yang diberikan undang-undang tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Ketiga, pengelolaan barang rampasan harus transparan. Fajar mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat mengetahui status uang maupun barang yang telah dirampas dan apakah seluruh hasilnya benar-benar masuk ke kas negara serta bagaimana pemanfaatannya.
Keempat, RUU harus efektif mengejar aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Pemulihan aset, kata dia, harus menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi.
Namun, efektivitas tersebut tetap harus diimbangi perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Kelima, persoalan kepentingan politik harus diantisipasi. Fajar menilai potensi konflik kepentingan tidak boleh diabaikan dalam proses pembentukan regulasi yang nantinya dapat digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana.
Ia juga mendorong pembenahan dari sisi partai politik. Menurut Fajar, kader politik tidak cukup hanya memperoleh pendidikan politik, tetapi juga perlu penguatan pendidikan moral agar integritas, kejujuran, dan amanah sebagai pejabat publik menjadi bagian dari proses kaderisasi.
DPR masih menyusun RUU dan membuka partisipasi publik
Posisi DPR menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset memang belum sampai pada tahap pengesahan. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan RUU tersebut masih berada dalam tahap menerima masukan masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Pernyataan itu disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Agustus 2026.
Puan menyebut DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa persidangan pertama 2024 hingga masa persidangan terakhir. Untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR bersama pemerintah memfokuskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I dan melanjutkan penyusunan 43 RUU.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan yang mendapat perhatian.
Menurut Puan, masukan masyarakat diperlukan untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan undang-undang memiliki legitimasi yang kuat. Komisi III DPR juga telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.
Substansi yang dibahas mencakup pemulihan aset hasil tindak pidana, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme perampasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya menyangkut kemampuan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Komisi III menargetkan pengesahan Desember 2026
Perkembangan terbaru menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset terus bergerak.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 27 Agustus 2026 menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. DPR menyebut target tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang masih harus dijalankan.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Komisi III menyebut telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Tahapan berikutnya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan dengan pemerintah, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna.
Artinya, RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Namun, DPR telah menyatakan adanya target penyelesaian pada akhir 2026.
Perkembangan itu menjadi penting karena desakan agar RUU segera disahkan berjalan bersamaan dengan tuntutan agar substansinya tidak disusun secara terburu-buru.
Komisi III sebelumnya juga menyatakan perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dan perlindungan hak masyarakat. Salah satu isu yang masih menjadi perhatian ialah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.
Perlindungan hak warga menjadi bagian penting
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun sebelumnya menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan berbagai aturan yang sudah berlaku.
Dalam RDPU Komisi III bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan ahli hukum pidana Dr. Halif pada 7 Juli 2026, Adang menilai konsep non-conviction based perlu dikaji lebih lanjut.
Ia juga meminta pembahasan memperhatikan hubungan RUU tersebut dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembentukan RUU bukan semata soal mempercepat pengesahan. Sinkronisasi aturan dan batas kewenangan menjadi bagian penting agar regulasi baru tidak menimbulkan tumpang tindih.
Hal serupa disampaikan PERMAHI. Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq mengatakan organisasinya siap mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan pencegahan korupsi.
Namun, Azhar juga mengingatkan agar semangat pemberantasan kejahatan tidak menggeser prinsip negara hukum.
Sekretaris Jenderal PERMAHI Afghan Ababil menyoroti tantangan pembuktian asal-usul aset, koordinasi antarinstansi, serta perlindungan terhadap pihak ketiga.
Sementara Ketua Bidang Kajian PERMAHI, Hadi, menekankan pentingnya pembuktian berjenjang, pengawasan, transparansi, dan orientasi pemulihan dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
Dalam forum yang sama, anggota DPR Safaruddin juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
Pemulihan aset menjadi agenda pemberantasan korupsi
Kebutuhan memperkuat pemulihan aset juga sejalan dengan agenda pemberantasan pencucian uang dan korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada 27 Agustus 2026 menegaskan penelusuran, pembekuan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Menurutnya, penindakan tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
BACA JUGA: PPATK Ungkap Transaksi Rp180,87 Triliun dari 373 Produk Intelijen Sepanjang 2025
Persoalan tersebut berkaitan dengan karakter kejahatan keuangan yang memungkinkan hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai instrumen transaksi.
Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset memiliki irisan dengan kebutuhan memperkuat asset recovery. Namun, efektivitas pemulihan aset tetap harus berjalan bersama kepastian hukum, transparansi, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga yang memperoleh aset secara sah.
Dinilai oleh YLBH Fajar Trilaksana, titik persoalannya bukan hanya kapan RUU Perampasan Aset disahkan. DPR juga dituntut memastikan regulasi tersebut benar-benar mampu mengejar hasil kejahatan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Fajar meminta proses politik pembentukan undang-undang tidak mengalahkan kepentingan publik.
“Ketika integritas terjamin, maka kader partai yang menjadi pejabat publik dalam profesi apa pun tidak akan melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026 yang telah disampaikan pimpinan Komisi III, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting. Publik kini menunggu apakah percepatan tersebut mampu berjalan beriringan dengan kualitas substansi, perlindungan hak warga, dan tujuan utama pemulihan aset hasil tindak pidana.
.
.
.
Reporter : Rifqi /Redho
Editor : Tim Redaksi





























































